Connect with us

Hukum & Kriminal

Suhartoyo Resmi Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman

Published

on

Suhartoyo Ketua MK Terpilih (dok ari saputra detikcom)-5196909b

Jakarta, Bindo.id – Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Terpilih usai diselenggarakannya pemilihan pimpinan baru untuk menggantikan Anwar Usman, Kamis (9/11/2023).

Saldi Isra, Wakil Ketua MK, menyampaikan mengenai hasil rapat pleno yang digelar tertutup sejak pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Disepakati ketua MK terpilih adalah Yang Mulia Bapak Profesor Doktor Suhartoyo dan insyaallah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini.”

Nama Suhartoyo disepakati melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat oleh 9 hakim konstitusi yang hadir.

Kesembilan hakim tersebut adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahamn M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Lebih lanjut, Saldi Isra juga menyampaikan proses yang terjadi dalam rapat pleno tertutup MK.

Di awal, sembilan hakim konstitusi yang hadir masing-masing menyampaikan pandangan dan nama yang diusulkan sebagai Ketua MK.

Akhirnya, muncul dua nama yang diusulkan menjadi Ketua MK selanjutnya, yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo. Para hakim konstitusi sepakat untuk memberikan ruang diskusi kepada dua hakim yang namanya diajukan tersebut.

Rapat pleno break beberapa menit dan tujuh hakim lainnya keluar ruang rapat. Dalam masa break rapat tersebut, Saldi Isra dan Suhartoyo  selama kurang lebih 20 menit membicarakan siapa yang akan menjadi Ketua MK selanjutnya.

Keduanya sepakat bahwa Suhartoyo yang akan maju menjadi Ketua MK, sementara Saldi Isra tetap pada jabatannya sebagai Wakil Ketua. Keduanya juga sepakat untuk bersama-sama memperbaiki MK usai terjadi banyak kisruh yang ramai menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini.

Kesepakatan antara Saldi Isra dan Suhartoyo ini kemudian disepakati pula oleh tujuh hakim konstitusi lainnya saat rapat pleno dilanjutkan. Artinya, secara sah 9 hakim konstitusi mufakat untuk memilih Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Baca Juga  Alasan Asrul Sani Dipilih Komisi III DPR Jadi Hakim MK

Seperti diketahui, Anwar Usman yang sebelumnya menjabat Ketua MK diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sanksi pemberhentian tersebut dijatuhkan usai Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik. Hal ini tertuang dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023.

MKMK kemudian memerintahkan kepada wakil ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak putusan selesai diucapkan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konferensi  yang dipantau oleh Bindo secara daring, Ketua MK Terpilih, Suhartoyo mengungkapkan bahwa MK siap dikritik jika ke depannya ada hal-hal yang tidak baik. Hal ini sebagai bahan evaluasi bagi MK untuk memperbaiki kinerja kelembagaan.

“Mohon doanya dari teman-teman, ya, kalau memang kami ada yang ke depan tidak baik, ya nggak apa-apa kami dikritik berdua sehingga kami bisa setiap saat melakukan evaluasi. Jadi, jangan dibiarkan,” ucap Suhartoyo. ***

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion