Hukum & Kriminal
Polda Metro Jaya Cegah Ketua KPK Firli Bahuri Pergi Ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka
Jakarta, Bindo.id – Polda Metro Jaya mencegah Ketua KPK Firli Bahuri untuk pergi ke luar negeri.
Firli Bahuri statusnya saat ini menjadi tersangka atas kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Pencegahan Firli ke luar negeri dalam kurun waktu 20 hari ke depan.
“Untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” unhkapnya.
Firli dijerat dengan Pasal Pemerasan bahkan Gratifikasi.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan Firli telah dijerat dengan pasal dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dirinya menuturkan Firli disinyalir mengadakan pemerasan, penerimaan gratifikasi serta penerimaan suap.
Adanya dugaan tindak pidana tersebut ada hubungannya dengan penanganan permasalahan hukum yang ada di Kementerian Pertanian.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” pungkasnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion