Hukum & Kriminal
Anwar Usman Dicopot Dari Jabatan, MKMK Putuskan Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Jakarta, Bindo.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Putusan tersebut soal dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusannya.
Dalam putusan tersebut dibacakan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang dilaksanakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).
Dalam sidang ini dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Dalam sidang ini, anggotanya yakni Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini soal laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS).
Selain itu, ada juga Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
MKMK memulai pembacaan dengan menerangkan tentang putusan MK yang sifatnya final serta mengikat.
MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melaksanakan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun melakukan peninjauan kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengganti syarat usia capres-cawapres.
Putusan tersebut telah membuat warga negara Indonesia yang umurnya di bawah 40 tahun dapat jadi capres maupun cawapres asalkan pernah/sedang menjabat dan jabatan tersebut dipilih di pemilu atau pilkada.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion