Connect with us

Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Jambret Di Ciamis Yang Incar Anak-Anak, Modus Pura-Pura Kenal Orang Tua Korban

Published

on

Ilustrasi jambret [liputan6]

Ciamis, Bindo.id -Polisi meringkus seorang jambret dengan inisial IP (27).

Pelaku berhasil diringkus di wilayah Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Pelaku melakukan aksi menjambret perhiasan serta telepon selular milik korban yang usianya masih 15 tahun.

“Modusnya pura-pura kenal,” ujar Kepala Kepolisian Resor Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo, Sabtu (14/10/2023).

Ketika kejadian, korban saat itu berada di pinggir jalan. Pelaku IP kemudian menghampiri korban.

Modus pelaku yakni pura-pura mengenal baik orangtua korban.

Dengan berdalih seperti itu, IP lalu meminjam telepon selular korban untuk menelepon orangtuanya.

Ketika korban lengah, pelaku kemudian merampas perhiasan di leher korban serta mengambil telepon selular yang dimiliki oleh korban.

Penyidik segera meminta keterangan dari korban serta memeriksa sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian.

Dari hasil penyidikan, terduga pelaku penjambretan tersebut mengarah ke IP.

“Tersangka ditangkap di rumahnya,” ujar Tony.

Rumah IP berada di Cipedes, Kota Tasik.

Petugas memperoleh barang bukti ponsel milik korban yang disita dari tangan pelaku.

Perhiasan kalung milik korban telah dijual oleh pelaku.

Betdasarkan pengakuan pelaku ke petugas, dirinya baru pertama kali melakukan aksi penjambretan.

Pelaku juga tak termasuk ke dalam golongan residivis.

Dilansir dari kompas, Tony menyebutkan yang menjadi target penjambretan yakni anak-anak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Di Tambora Adakan Sayembara Tangkap Maling Untuk Kurangi Kasus Pencurian
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *