Hukum & Kriminal
Pasutri Bobol Bank Rp 5,1 M, Gunakan 41 KTP Palsu Untuk Buka Rekening Dan Kuras Kartu Kredit
Serang, Bindo.id – Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menuturkan pasangan suami istri FRW alias Febriana dan Hade alias HS yang melakukan pembobolan dana bank di Tangerang memakai 41 identitas palsu.
Identitas tersebut digunakan untuk melakukan pembukaan rekening serta memperoleh fasilitas kartu kredit yang nilainya ratusan juta rupiah.
“Itu yang digunakan adalah 41 KTP fiktif,” ujar Didik di Kejati Banten, Kamis (26/10/2023).
Saat ditangkap, HS banyak memiliki KTP fiktif yang ditemukan oleh polisi.
Pembobolan tersebut bisa mulus dilakukan oleh tersangka sebab tersangka FRW merupakan pegawai bank.
FRW bertugas menjadi priority banking officer atau PBO. Modal mereka untuk melakukan aksinya yakni sebesar Rp 500 juta.
Uang tersebut digunakan untuk membuka rekening serta memperoleh fasilitas kartu kredit.
Setelah itu, modal tersebut diambil kemudian mereka menguras fasilitas kartu kredit. Jumlahnya bervariasi ada yang senilai Rp 200 juta sampai Rp 300 juta dengan total mencapai Rp 5,1 miliar.
“Diisi modal Rp 500 juta, otomatis dia sebagai nasabah prioritas bisa dapat kartu kredit, limitnya sama 500 juta,” ujarnya.
“Kemudian dari uang yang ada di tabungan tadi, dia tarik, dia bikin lagi KTP lagi, sampai 41 KTP fiktif,” imbuhnya.
Didik menyebutkan tersangka HS memakai foto dirinya untuk membuat 10 KTP agar bisa membuka rekening dan kartu kredit. Namun, identitas yang lainnya merupakan identitas palsu.
“Nama dia karang sendiri,” ujarnya.
HS memiliki identitas, foto, dan nama yang banyak.
Didik menuturkan tim penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka untuk melakukan pengecekan terhadap 41 identitas di KTP.
Tim penyidik masih mendalami apakah dari nama-nama tersebut ada yang berasal dari keluarga, kerabat, atau orang terdekat.
Sejauh ini, pelaku melancarkan aksi kejahatannya sepanjang tahun 2020-2021. Didik menuturkan pihaknya masih melakukan penelusuran.
“Masih kita telusuri,” tuturnya.
Sebab nama-nama di rekening dan kartu kredit bukan nasabah.
Sebelumnya, Kejati Banten telah meringkus pelaku pada Rabu (24/10).
Pelaku ditangkap terkait dugaan pembobolan bank. Febriana merupakan seorang priority banking officer atau PBO yang ada di sebuah bank cabang BSD.
Mereka memakai KTP palsu untuk membuka rekening serta mendapatkan fasilitas kartu kredit.
“Telah menangkap dua orang tersangka, yaitu FRW dan HS, suami istri,” ujar Didik.
“Adapun FRW semula adalah priority banking officer atau PBO dengan suaminya itu membuka rekening fiktif,” imbuhnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion