Hukum & Kriminal
Kronologi Tewasnya Dini Akibat Dianiaya Anak Anggota DPR
Jakarta, Bindo.id – Dini Sera Afrianti (29) atau Andini tewas dianiya di Surabaya. Identitas pelaku kini telah terungkap.
Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR RI Fraksi PKB bernama Edward Tannur kini menjadi tersangka di kasus ini.
Tersangka Ronald hadir saat rilis kasus yang digelar di Polrestabes Surabaya pada hari Jumat (6/10/2023).
Pelaku tampak mengenakan baju tahanan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menuturkan berdasarkan fakta-fakta penyidikan serta didukung dengan adanya barang bukti pihaknya sudah menetapkan status saksi GR.
GR merupakan seorang laki-laki yang berumur 31 tahun dan tinggal di Pakuwon City,
“dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” tutur Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Di laporannya, Ronald telah melaporkan Dini meninggal dunia disebabkan oleh asam lambung.
Ronald telah membuat laporan palsu.
Pasma menutyekan Ronald telah dijerat dengan 2 pasal, yaitu pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP,” ujar Pasma.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Penganiayaan dilakukan sejak di lift
Salah satu penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban yakni dimulai sejak keluar dari ruang karaoke.
Sejak di lift, korban mulai memperoleh penganiayaan.
“Pukul 00.10 WIB korban DSA dan tersangka GR (Gregorius Ronald) disaksikan sekuriti Blackhole pulang lewat lift dan ada percekcokan dan penendangan ke arah kaki korban DSA,” ujarnya.
Korban DSA tampak terjatuh hingga di posisi duduk.
Korban dipukul dengan botol tequila
Tersangka lalu melakukan pemukulan lagi menggunakan botol tequila.
Kemudian tersangka melindas korban dengan mobil bahkan terseret sampai 5 meter.
“DSA (korban) keluar lift sambil main handphone di depan mobil Innova abu-abu metalik milik GR (tersangka),” ungkapnya.
“kemudian korban DSA terduduk sandar duduk sisi sebelah kiri,” imbuhnya.
Posisi GR saat itu masuk mobil dijalankan kemudian GR parkir kanan.
“padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas sehingga terseret kurang lebih 5 meter,” ujar Pasma.
Tersangka didatangi Sekuriti kemudian mendatangi pelaku usai melindas korban.
Pelaku lalu turun serta mengangkat tubuh korban ke dalam mobil.
Setelah itu korban dibawa ke apartemen.
Sempat melakukan karaoke
Polisi menuturkan Ronald Tannur dan Dini sempat melakukan karaoke serta meminum minuman keras saat di Blackhole KTV, Surabaya.
Awalnya mereka makan di GWalk Citraland Surabaya.
Kemudian mereka diundang teman-teman Ronald ke Blackhole KTV.
Mereka lalu datang ke tempat karaoke yang ada di Mal Lenmarc teraebut.
Mereka lalu bergabung dengan teman Ronald yang ada di salah satu ruangan.
Pada Selasa malam sekitar jam 21.32 WIB, korban DSA dan GR datang ke Room 7 sambil meminum minuman keras.
Pasma juga telah menunjukkan 1 botol. Dia menyebut botol itu merupakan botol minuman keras yang diminum oleh Dini, Ronald, beserta teman-teman Ronald.
Botol tersebur telah disita oleh polisi serta dijadikan salah satu barang bukti.
Ronald dan Dini memutuskan pulang usai beberapa jam ada di ruangan itu.
Saksi pihak keamanan Blackhole KTV menuturkan keduanya terlihat cekcok saat pulang dan berujung penganiayaan sadis yang dilakukan oleh Ronald. Hingga akhirnya Dini tewas.
Dirinya menuturkan korban kemudian dibawa ke RSU dr Soetomo untuk mendapat pertolongan.
“Kemudian, dibawa ke RSUD dr Soetomo untuk dilakukan tindakan medis di rumah sakit,” ujarnya.
Namun pada pukul 02.00 WIB, korban telah dinyatakan meninggal.
Tersangka sudah ditahan
Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti alias Andini. Langsung dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari detikcom, tersangka ditahan sejak Kamis malam (5/10/2023).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion