Connect with us

Hukum & Kriminal

KPK Sebut Uang Setoran Ke SYL Asalnya Dari Mark Up Harga Dan Minta Vendor

Published

on

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, digiring petugas KPK setelah konferensi pers tentang penahanan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023 [beritasatu]
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, digiring petugas KPK setelah konferensi pers tentang penahanan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023 [beritasatu]

Jakarta, Bindo.id – KPK tetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menuturkan SYL disinyalir memaksa ASN Kementan untyk memberikan setoran mulai tahun 2020.

“SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan,” tutut Wakil Ketua KPK ALexander Marwata di gedung KPK, Jumat (13/10/2023).

Setoran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi keluarga intinya.

Alexander menyebutkan SYL memberikan perintah kepada Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Kementan M Hatta agar melakukan pemungutan duit dari unit eselon I dan eselon II Kementan.

Dirinya menuturkan ada paksaan dari SYL kepada para ASN Kementan agar memberikan duit kepadanya.

Alexander menuturkan uang yang disetor ASN Kementan kepada SYL tersebut asalnya dari mark up anggaran Kementan.

Selaim itu, uang tersebut berasal dari para vendor proyek Kementan. Duit yang disetorkan ke SYL disinyalir memiliki jumlah USD 4.000-10.000 tiap bulanya.

“Terkait sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up ” ujar Alexander.

“termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” imbuhnya.

Di kasus ini, SYL, Kasdi dan Hatta terjerat pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, SYL terjerat menjadi tersangka kasus dugaan TPPU dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Febri Diansyah Sampaikan 3 Poin Hasil Pertemuannya Dengan Syahrul Yasin Limpo