Connect with us

Hukum & Kriminal

Jus Magic Mushroom Dijual Di Gili Trawangan, Banyak Wisatawan Lokal Yang Membelinya

Published

on

Gili Trawangan Lombok [ayobandung]

Mataram, Bindo.id – Magic mushroom atau jamur kotoran sapi sudah lama masuk di daftar narkotika.

Jus magic mushroom dijual di Gili Trawangan bagi wisawatan lokal.

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus AP (34) dan MS (38) saat berada di salah satu kafe yang ada di Gili Trawangan, Lombok Utara, Minggu (24/9/2023).

Kedua pria tersebut disinyalir telah menjual jus magic mushroom atau jamur kotoran sapi.

Jus tersebut dapat menyebabkan halusinasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menyebutkan AP dan MS menjual jus magic mushroom tersebut kepada wisatawan dan para pekerja yang ada di Gili Trawangan.

Padahal, jamur kotoran sapi termasuk ke dalam jenis narkotika.

“(AP dan MS) memang menyasar para wisatawan lokal dan bule,” ujar Deddy ketika konferensi pers di Polda NTB, Rabu (4/10/2023).

Deddy berpendapat AP dan MS meracik jus magic mushroom dengan cara mencampurnya dengan buah-buahan kemudian diblender kaji satu.

Tujuannya yakni supaya jus jamur kotoran sapi tersebut terlihat seperti jus buah.

“(jus magic mushroom) sudah dijadikan menu utama di kafe mereka,” ujarnya.

AP dan MS menjual jus magic mushroom tersebut mulai dari Rp 200 ribu sampai dengan Rp 300 ribu.

Dalam waktu sehari, keduanya bisa mendapatkan uang jutaan rupiah dari hasil menjual jus tersebut.

Deddy menuturkan AP dan MS memperoleh barang haram itu dengan mencari jamur di kotoran sapi yang ada di Lombok Tengah.

Jmur magic mushroom di cari saat musim hujan.

Deddy menyebutkan ketika meringkus AP dan MS, polisi telah menemukan 10 bungkus daun pisang yang isinya berupa magic mushroom.

Dilansir dari detikcom, barang bukti tersebut ditemukan di kafe mereka.

Baca Juga  Miris! Selama Di Lapas Tersangka Pabrik Ekstasi di Tangerang Berguru Bisnis Narkoba

Atas kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion