Hukum & Kriminal
Hari Ini Mantan Sekum FPI Munarman Bebas Dari Bui
Jakarta, Bindo.id – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman hari ini dinyatakan bebas dari penjara, Senin (30/10/2023).
“Berdasarkan keterangan dari Kalapas (Kepala Lapas) Salemba bahwa benar besok (hari ini) yang bersangkutan akan bebas,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Edward Eka Saputra, Minggu (29/10/2023).
Edward menuturkan bahwa pembebasan Munarman akan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang diberlakukan di Ditjen Pas.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar membenarkan tentang kabar kliennya yang akan bebas murni.
Aziz menuturkan tim kuasa hukum akan melakukan penjemputan Munarman di Lapas Salemba, pada Senin pagi (30/10/2023).
“Di Lapas Salemba Jakarta kami akan menyambut kebebasan Munarman,” ujar Aziz Yanuar.
Munarman sendiri sebagai narapidana kasus terorisme. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan vonis Munarman 3 tahun hukuman penjara.
Munarman telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal ini ada kaitannya dengan tindak pidana menyembunyikan informasi tentang terorisme.
Tak terima dengan vonis tersebut, Munarman kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hukuman eks Sekum FPI tersebut justru diperbesar jadi 4 tahun penjara.
Tak patah arang, Munarman juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di MA, hukumannya diturunkan jadi 3 tahun.
Pada bulan Agustus 2023 lalu, Munarman sudah menyatakan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ikrar tersebut diucapkannya saat di Lapas Kelas IIA Salemba.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion