Connect with us

Hukum & Kriminal

COO Ditetapkan Jadi Tersangka Dan Bantah Lecehkan Finalis Miss Universe Indonesia

Published

on

Miss Universe Indonesia 2023 [viva]
Miss Universe Indonesia 2023 [viva]

Jakarta, Bindo.id – Chief operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah menyangkal telah melakukan pelecehan seksual kepada para finalis ketika proses body checking.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Sarah menjadi tersangka di kasus dugaan pelecehan seksual.

“Saya berani bersumpah itu (pelecehan seksual) tidak ada,”ujar Sarah di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).

“Saya yakin the truth will reveal, semuanya akan terbukti,” imbuhnya.

Dia mengaku bahwa tidak melakukan perbuatan yang merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming

I mean come on, saya bukan orang yang body shaming,” ujarnya.

Dirinya juga menuturkan tak ada niat untuk melakukan pelecehan.

Kuasa hukum Sarah, David Pohan menuturkan proses body checking kepada para finalis tersebut dilaksanakan atas perintah dari EW.

EW merupakan seorang CEO.

“Kami tegaskan bahwa yang memerintahkan itu adalah CEO,” tuturnya.

David menyebutkan body checking bukan inisiatif dari kiennya COO jadi tidak ada.

David menyebutkan atas perintah tersebut kliennya lalu melakukan quick body checking for fitting gown kepada para finalis.

Dirinya mengklaim proses tersebut hanya sekedar untuk melihat secara visual serta tak menyentuh badan para finalis.

Dia juga menyebutkan bahwa kliennya mengambil foto para finalis dilakukan secara dekat serta keadaannya tidak telanjang.

Dirinya juga menuturkan pengambilan foto tersebut sudah memperoleh persetujuan dari para finalis.

“Pada saat pengambilan foto klien kami sudah izin kepada peserta yang memiliki tato atau bekas luka,” ujarnya.

Menurutnya hal itu bukan dipaksa maupun diintimidasi.

Dia menyebutkan bahwa kliennya saat mengambil foto menunjukkan kepada peserta yang mempunyai tato tersebut apakah sudah cukup dan sesuai.

“jadi tidak ada yang namanya foto telanjang atau bugil. Apalagi memaksa dan klien kami sudah meminta izin,” ujarnya.

Baca Juga  Modus Top Up Pulsa, Smartfren Rugi Rp 350 Juta Setelah Pemuda Bekasi Membobol Server

Atas dasar inilah, EW sebagai CEO diharapkan dapat bertanggung jawab. Apalagi perintah untuk melakukan body checking berasal dari EW.

“Yang bertanggung jawab ini adalah CEO, karena mereka, CEO di sini kan juga ada kontrak ada kerja sama dengan pihak MUID bahwa di situ dia yang bertanggung jawab jangan karena alasan kontrak sudah habis,” ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa kliennya kontraknya juga sudah habis.

Sebelumnya, finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang memiliki inisial N telah melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual tentang body checking serta foto tanpa busana ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Laporan tersebut terdaftar bernomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Korban melaporkan tentang Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS.

Selain itu juga Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.

Polisi lalu menetapkan ASD alias S sebagai tersangka di kasus pelecehan seksual ini.

ASD ini merupakan COO di ajang Miss Universe Indonesia 2023 ini.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan selaku COO, tersangka memiliki peran secara langsung dalam operasional di ajang Miss Universe tersebut.

“Dan fakta yang kita peroleh di sana, dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju,” ujar Hengki, Kamis (5/10/2023).

Tersangka juga dianggap melakukan hal-hal yang tak diterima oleh korban.

Tersangka juga disebut sempat melakukan pengambilan gambar ketika para finalis sedang mengadakan proses body checking.

Hengki menuturkan pihaknya sudah memperoleh bukti soal ini.

Dilansir dari cnnindonesia, Dia menyebutkan tersangka terjerat Pasal 5, 6, 14 dan 15 UU Nomor 22 Tahun 2022 terkait dengan TPKS.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion