Hukum & Kriminal
KPK Tahan Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi LNG
Jakarta, Bindo.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina.
Kebijakan yang diambil oleh Karen dianggap cacat hukum sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian triliunan rupiah.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan dugaan tindak pidana korupsi LNG Pertamina terjadi pada periode 2011-2021.
Karen menjabat sebagai Dirut Pertamina pada periode 2009-2014.
“Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA,” tutur Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Firli menuturkan kasus ini bermula dari rencana pengadaan LNG yang dilaksanakan oleh Pertamina pada tahun 2012.
Wacana dipilih saat itu untuk mengatasi defisit gas yang ada di Indonesia.
Karen kemudian melakukan kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.
Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC Amerika Serikat merupakan salah satu perusahaan yang ditunjuk.
Penunjukan kerja sama dengan CCL dianggap bermasalah. KPK mensinyalir keputusan yang diambil oleh Karen saat itu dilakukan sepihak tanpa ada kajian yang utuh.
“Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian,” tutur Firli.
Kerjasama itu juga dianggap tidak melakukan analisis secara menyeluruh. Karen juga tak melaporkannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Pelaporan agar menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini yakni pemerintah, tak dilakukan sama sekali.
Oleh sebab itu, tindakan GKK alias KA tak memperoleh restu dari persetujuan pemerintah.
Kebijakan yang diambil oleh Karen lalu menyebabkan kerugian negara.
Kerugian tersebut berupa LNG yang dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tak terserap di pasar domestik sampai menjadi oversupply.
“Dalam perjalanannya seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero tang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik,” ujarnya.
“berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia,” imbuhnya.
Dirinya menuturkan akibat kelebihan pasokan tersebut LNG yang sudah dibeli lalu dijual dengan harga yang murah.
Kondisi oversupply ini memiliki dampak nyata sebab PT Pertamina Persero harus dijual dalam kondisi merugi di pasar internasional.
Kebijakan dari Karen tersebut yang kemudian menyebabkan kerugian negara.
KPK memprediksi negara mengalami kerugian senilai Rp 2,1 triliun akibat korupsi yang dilakukan oleh Karen.
“GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” ungkapnya.
Karen saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dilansir dari detikcom, dirinya kini ditahan di Rutan KPK dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion