Connect with us

Hukum & Kriminal

Dahlan Iskan Datangi Gedung KPK Untuk Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

Published

on

Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN pada periode 2011- 2014 [rmol]
Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN pada periode 2011- 2014 [rmol]

Jakarta, Bindo.id – Dahlan Iskan datang ke gedung KPK hari ini, Kamis (14/9/2023).

Mantan Menteri BUMN datang ke gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan menjadi saksi pada kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.

Dilansir dari detikcom, Kamis (14/9/2023), Dahlan sampai di sana sekitar jam 09.20 WIB.

Dirinya memakai kemeja dengan warna putih.

Tidak ada keterangan yang diberikan kepada Dahlan ketika tiba di KPK.

Dirinya hanya tersenyum sambil menyapa wartawan yang berada di lokasi.

Sebelumnya Dahlan Iskan akan diperiksa pada hari Kamis (7/9/2023).

Namun pemeriksaan batal dilaksanakan sebab dirinya berhalangan hadir.

“Sesuai dengan agenda pemanggilan sebelumnya, hari ini tim penyidik kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan,”  ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN pada periode 2011- 2014.

Pemeriksaan Dahlan Iskan akan dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK.

Saat ini Dahlan masih dilakukan pemeriksaan menjadi saksi.

Pada perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 yang bernama Dwi Soetjipto.

KPK juga melakukan pemeriksaan kepada Dirut PT PLN periode 2011-2014 bernama Nur Pamudji.

Keduanya di periksa pada hari Kamis (30/6/2023).

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan juga sempat dicegah agar tidak pergi ke luar negeri oleh KPK pada bulan Desember 2022 sampai Juni 2023.

Pada tanggal 23 Juni 2022, pihak KPK menuturkan perkara ini masih dalam proses.

KPK belum menjelaskan secara detail tentang konstruksi perkaranya.

KPK juga belum memberikan pengumuman siapa saja tersangka yang sudah dijerat.

“Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri saat itu, dilansir dari detikcom.

Baca Juga  4 Terdakwa Korupsi Pajak Samsat di Banten Dituntut 8 Tahun Penjara

Ali menyebutkan karena ini merupakan proses penyidikan, pihaknya memastikan sudah ada nama tersangkanya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion