Hukum & Kriminal
Warga Aceh Dianiaya Oknum Paspampres dan Anggota TNI Hingga Tewas
Jakarta, Bindo.id – Tiga anggota TNI sudah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus penganiayaan seorang warga Aceh yang bernama Imam Masykur (25).
Penganiayaan tersebut menyebabkan korban tewas.
Ketiga anggota TNI tersebut telah membuang mayat Imam Masykur di sungai Purwakarta, Jawa Barat.
“Dia (korban) dibuang di waduk,” tutur Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).
“di jembatan waduk Purwakarta,” imbuhnya.
Irsyad menuturkan usai dibuang, jasad korban hanyut dan ditemukan mengambang di sungai yang berada di wilayah Karawang, Jawa Barat.
“Kemudian hanyut, tanggal 15 Agustus ketemu di sungai di daerah Karawang,” tuturnya.
Jasad pria tak dikenal ini kemudian diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke RSUD.
Motif penyiksaan untuk melakukan pemerasan
Irsyad menuturkan aksi itu disinyalir ada kaitannya dengan pemerasan.
Ketiga oknum TNI tersebut disinyalir sempat berpura-pura menjadi polisi yang melakukan penangkapan.
“Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi, kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka nggak mau lapor polisi,” tutur Irsyad, Senin (28/8).
“Akhirnya mereka menculik orang-orang itu,” imbuh Irsyad.
Irsyad menyebutkan para pelaku memeras keluarga korban agar mengirim uang senilai Rp 50 juta.
Pemerasan itu disertai dengan penganiayaan sampai pada akhirnya korban tewas.
“Mereka minta Rp 50 juta tadi nggak dipenuhi kan, akhirnya siksa terus,” ungkapnya.
Menurutnya, ada kemungkinan penyiksaan itu berat hingga akhirnya korban meninggal dunia.
3 Oknum TNI menjadi tersangka
Ketiga anggota TNI saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Imam tewas.
Saat ini ketiganya sudah ditahan di Pomdam Jaya.
“Tersangka berjumlah tiga orang dan semuanya anggota TNI,” tutur Kolonel CPM Irsyad.
“saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono menyebutkan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono turut prihatin adanya kasus penganiayaan tersebut.
Yudo akan mengawal kasus itu sampai pelaku dijatuhi dengan hukuman berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin,” tutur Laksda Julius.
Panglima TNI akan mengawal kasus ini sampai pelaku memperoleh hukuman berat yakni maksimal hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup
Filansir dari detikcom, Ketiga tersangka tersebut yakni Praka RM merupakan anggota Paspampres; Praka HS merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD; serta Praka J yang berasal dari Kodam Iskandar Muda.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion