Connect with us

Hukum & Kriminal

Rocky Gerung Tak Hadir Di Sidang Gugatan Perdata, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang 2 Minggu

Published

on

Akademisi Rocky Gerung [umsu]
Akademisi Rocky Gerung [umsu]

Jakarta, Bindo.id – Akademisi Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh advokat David Tobing.

Sidang gugatan perdata tersebut terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah menghina serta merugikan Presiden Joko Widodo.

Rocky menuturkan tidak memperoleh surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Tidak terima panggilan,” tutur Rocky sebelum sidang dibuka, Selasa (22/8/2023), dilansir dari cnnindonesia.

Meski dirinya tidak datang, sidang gugatan tetap dilaksanakan.

Majelis hakim menuturkan ketidakhadiran Rocky sebab alamat yang tercatat di gugatan tidak sesuai dengan tempat tinggal dirinya saat ini.

“Kenapa tergugat tidak hadir? Karena alamat tergugat yang tercatat dalam gugatan sudah pindah,” ujar majelis hakim.

Oleh karena itu, Rocky tidak menghadiri sidang tersebut.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan.

Sidang tersebut akan dilanjutkan pada hari  Kamis 7 September 2023.

“Sidang tunda dua minggu, supaya kita bisa di ruang sidang utama,” ujarnya.

“Kita pindah hari Kamis,” imbuhnya.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang untuk Rocky dijadwalkan pukul 10.00 WIB hari ini, Selasa (22/8).

David Tobing sebelumnya telah menggugat Rocky dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Gugatan tersebut dilayangkan sebab dinilai telah menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata ‘bajingan tolol’.

Isi dari Pasal tersebut yaitu:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”.

David berpendapat hinaan Rocky tak hanya merusak harkat sert martabat Presiden Jokowi namun juga semua bangsa Indonesia.

Dirinya menilai hal itu sudah mencoreng citra bangsa Indonesia yang dikenal sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan serta kesusilaan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Minta Jajarannya Mulai Tahun Ini Stop Buat Aplikasi Baru

“Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela,” ujarnya.

David menyebutkan bahwa kata-kata tersebut tak beradab.

Oleh sebab itu, tergugat secara nyata telah melakukan penghinaan.

Dia juga mengajukan tuntutan provisi di gugatannya.

Dirinya menginginkan agar majelis hakim PN Jaksel melarang Rocky untuk jadi pembicara dan narasumber di tempat pertemuan atau di media online.

“Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara,” ujarnya.

Menurutnya, Rocky layak dilarang jadi pembicara di semua acara baik berupa dialog maupun monolog.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion