Hukum & Kriminal
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi
Bandung, Bindo.id – Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat telah meringkus dua selebgram yang berasal dari Bandung.
Kedua selebgram tersebut bernama Areta Febiola dan Deni Sukirno.
Mereka ditangkap terkait dugaan ikut serta dalam mempromosikan judi daring (online).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung menyebutkan bahwa kedua tersangka telah mempromosikan situs judi online lewat unggahan cerita di akun instagramnya.
Tersangka Dony telah mempromosikan situs judi yang bernama Aston138 lewat story akun Instagram yaitu @den.suu.
Sedangkan tersangka Areta telah mempromosikan 3 situs judi online yang bernama zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot. Ketiga situs judi online tersebut dipromosikan lewat akun Instagram @aretaaaw.
“Untuk @aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau youtuber dan konten kreator,” ujar Budi.
Areta mempunyai ratusan ribu followers.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, kedua tersangka awalnya dihubungi oleh admin dari situs judi online melalui DM Instagram.
Mereka di-DM oleh admin situs judi tersebut untuk ikut mempromosikan.
Setelah itu, mereka melanjutkan percakapan ke WhatsApp.
Areta dan Deni akhirnya tergiur dengan tawaran dari admin tersebut.
Keduanya lalu mempromosikan tautan situs judi online dengan cara menyisipkan link situs di dalam story Instagramnya.
Ketika tautan tersebut diklik, maka akan diarahkan langsung ke situs judi online tersebut.
“Para pemain mengikuti panduan pengisian form,” tuturnya.
Pemain mengisi data seperti nomor handphone, email, dan rekening bank.
Lalu player melakukan deposit kepada rekening bandar judi.
Budi menyebutkan bahwa kedua pelaku sudah mempromosikan situs judi online 1 tahun lamanya.
Dari kegiatan promosi tersebut, kedua pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulannya.
Pendapatan mereka tergantung dari jumlah orang yang mengklik situs judi online dari link tautan yang terpasang di instagramnya.
Keduanya secara otomatis akan memperoleh persentase, terlepas player menang maupun kalah.
Polisi akan mengadakan pengembangan di kasus ini.
Pengembangan dilakukan untuk mengetahui identitas serta mengejar admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi kepada kedua pelaku.
Di kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni ponsel dan rekening tabungan.
Akibat perbuatannya, mereka terancam pidana kurungan selama 6 tahun.
Dilansir dari antara, Kedua pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion