Connect with us

Hukum & Kriminal

MA Anulir Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman

Published

on

Brigadir J (tengah). Ferdy Sambo dan 4 Terpidana lainnya di Kasus pembunuhan Brigadir J [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang bernama Ronny Talapessy mengungkapkan kondisi Eliezer setelah mendapatkan cuti bersyarat.

Ronny menuturkan Eliezer sedang berkumpul bersama keluarganya.

“Benar sudah keluar,” tuturnya, Rabu (9/8/2023).

“sekarang bersama keluarga sesuai keterangan Humas Kemenkumham,” imbuhnya.

Ronny juga menyebutkan bahwa saat ini Eliezer kondisinya sehat.

“sehat walafiat,” ujarnya.

Dirinya juga meminta doa serta dukungan untuk Eliezer sebab saat ini masih dalam pengawasan serta ikut bimbingan Ditjen Lapas Kemenkumham selama menjalani cuti bersyarat.

“Richard tetap akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Ditjen Pas Kemenkumham,” ujarnya

“Mohon doa dan dukungan semua untuk Richard selama menjalani proses bebas bersyarat ini,” tambahnya.

Selama proses cuti bersyarat ini, Richard masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti menuturkan bahwa Eliezer sudah bebas pada tanggal 4 Agustus 2023.

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB),” tutur Rika, Selasa (8/8/2023).

Statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan.

Rika menutyrkan cuti bersyarat yang diberikan kepada eks ajudan Ferdy Sambo ini berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan selama enam bulan.

Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer menjadi klien Badan Permasyarakatan wajib ikut bimbingan yang diberikan dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Eliezer merupakan salah satu terpidana di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dirinya dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara sebab trlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Polri Batal Pecat Kompol Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo

Di lain sisi, Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis Ferdy Sambo yang semula hukuman mati kini jadi penjara seumur hidup.

Hal ini merupakan putusan dari kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Ferdy Sambo melakukan kasasi tersebut usai melewati upaya banding.

Di pengadilan tingkat banding, majelis hakim juga menjatuhkan putusan untuk menguatkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi, menuturkan sidang putusan kasasi Ferdy Sambo akan dilakukan secara tertutup.

Sidang tersebut digelar di Gedung MA RI, pada hari Selasa (8/8/2023) siang, sekitar jam 13.00 sampai 17.00 WIB.

“penjara seumur hidup,” tutur Sobandi di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Sebelumnya, kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo ditolak oleh majelis hakim agung MA.

Mereka menuturkan untuk memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang telah dijatuhkan di pengadilan sebelumnya pada perkara tersebut.

Pada amar putusan kasasi, menolak kasasi penuntut umum serta terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melaksanakan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Selain itu juga tanpa hak melaksanakan tindakan yang berdampak pada sistem elektronik tak berkerja sebagaimana mestinya yang dilaksanakan secara bersama-sama.

Pada putusan tersebut, Sobandi mengatakan ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.

Pada keterangan P2 dan P3 ada disenting oppinion.

Dilansir dari tribunnews, MA juga menetapkan keputusan untuk melakukan anulir vonis kepada terpidana lain yakni Putri Candrawathi yang awalnya 20 tahun penjara kini jadi 10 tahun penjara.

Ricky Rizal awalnya dari 13 tahun penjara kini jadi delapan tahun penjara.

Kuat Ma’ruf awalnya dari 15 tahun penjara kini jadi 10 tahun penjara.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Sejumlah Perwira Kini Kembali Bertugas