Connect with us

Hukum & Kriminal

KPK Menetapkan 3 Tersangka Pada Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut Di Basarnas

Published

on

Juru Bicara KPK Ali Fikri [detik]
Juru Bicara KPK Ali Fikri [detik]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan tentang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang ada di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI.

Penyelidikan di Basarnas tersebut yakni pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2012-2018.

Proyek yang dikorupsi yaitu pengadaan truk angkut personil serta rescue carrier vehicle pada tahun 2014.

Nilai proyek dari pengadaan tersebut kabarnya senilai Rp87,4 miliar.

Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke merupakan salah satu orang yang ditetapkan KPK menjadi tersangka.

Saat ini Max sedang menjabat menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDIP.

Selain Max, dua orang lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini.

Kedua tersangka itu yakni Anjar Sulistiyono dan William Widarta.

Sulistiyono menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Basarnas.

Sedangkan William Widarta menjabat sebagai Direktur CV Delima Mandiri.

Menurut KPK, tersangka telah merugikan negara senilai puluhan miliar rupiah.

Para tersangka kasus ini telah dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor.

Di pasal itu disebutkan klausul “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

“Pasal kerugian negara,” tutur Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

“kisaran puluhan miliar,” imbuhnya.

Pada pengusutan kasus ini, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham supaya dapat mencegah Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono serta William Widarta agar tak berpergian ke luar negeri.

Ketiganya telah dicegah pergi ke luar negeri mulai tanggal 17 Juni 2023 sampai 17 Desember 2023.

Baca Juga  Hari Ini Andhi Pramono Menjalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi Rp 50 Miliar

“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah,” dikutip dari keterangan Imigrasi, Jumat (11/8/2023), dilansir dari tribunnews.

“masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023,” imbuhnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion