Connect with us

Hukum & Kriminal

Hari Ini Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs Diterima PN Jakarta Selatan Dan Akan Dikirim Ke Jaksa

Published

on

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J [tribunnews]
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah resmi menerima petikan keputusan kasasi dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hari ini petikan putusan tersebut telah diterima dari Mahkamah Agung (MA) serta akan dikirim ke kejaksaan.

“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel,” tutur Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (14/8/2023).

Djuyamto menuturkan petikan putusan itu diterima pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023.

Dirinya menyebutkan petikan putusan kasasi tersebut akan dikirim ke Kejaksaan.

PN Jaksel juga akan mengirim petikan putusan tersebut kepada para pihak terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,” tuturnya.

Vonis Inkrah Ferdy Sambo Cs

MA telah melakukan anulir vonis mati kepada Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

MA telah memotong hukuman Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Vonis tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias sudah inkrah.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8/2023).

Sobandi menyebutkan bahwa vonis ini sudah dapat langsung dilakukan eksekusi

Dirinya menuturkan upaya hukum biasa berakhir hingga kasasi. Akan tetapi, Sambo dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi,” tuturnya.

“Tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,” imbuhnya.

Ferdy Sambo sebelumnya telah divonis hukuman mati sebab telah terbukti melaksanakan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

Brigadir Yosua merupakan ajudannya. Sambo telah dinyatakan bersalah sebab terlibat di perusakan bukti kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga  Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim, Ini Alasannya

Vonis terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal juga lebih

Di bawah ini daftar vonis Ferdy Sambo cs sesuai putusan kasasi MA, dilansir dari detikcom :

1. Ferdy Sambo semula divonis hukuman mati kini menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi semula 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibowo semula 13 tahun penjara kini menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma’ruf semula 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion