Hukum & Kriminal
6 Pelaku Curanmor Jaringan Si Kentung Berhasil Diringkus, Ini Peran Para Pelaku
Jakarta, Bindo.id – Polisi telah mengamankan sebanyak 18 unit motor hasil curian.
Motor-motor tersebut rencananya akan dijual ke Lampung.
Jaringan ini mempunyai sebanyak 13 orang anggota sindikat. Dari 13 orang tersebut, 6 di antaranya sudah berhasil ditangkap.
“Total 13 tersangka dalam kelompok ini, enam tersangka berhasil ditangkap Polsek Tambora,” tutur Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Senin (31/7/2023).
Ada 7 tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran. Ketujuh orang tersebut juga dimasukkan pada daftar pencarian orang (DPO).
Sindikat ini dapat terungkap usai polisi mengadakan penyelidikan terhadap truk yang mengangkut 18 unit motor.
Truk tersebut disopiri oleh tersangka AA Ngurah Yudi (31).
Truk ini dicegat di daerah Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, pada Sabtu dini hari (29/7/2023).
“Unit Reskrim Polsek Tambora pada Sabtu dini hari itu langsung bergerak melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat ini,” ujar Putra.
Berdasarkan keterangan driver yang bernama Ngurah Yudi (31) dan kernet truk bernama April Parendra (23), dilaksanakan pengembangan kasus ini.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus satu orang penadah utamanya yang bernama Umay (46).
Selain itu, polisi juga berhadil meringkus 3 orang eksekutor pencuri sepeda motor.
Polisi menangkap tersangka lainnya setekah sopir dan kernet truk ini tertangkap.
Termasuk tersangka Umay alias Si Kentung juga berhasil diringkus.
Si Kentung ini merupakan bos besar pemesan motor hasil curian yang ada di Lampung.
“Si Kentung ini pemain besar tindak pidana penadahan,” ujarnya.
Penadahan ini sudah berjalan kurang lebih selama 10 bulan.
Putra menyebuykan motor-motor hasil curian itu akan dikirim ke Lampung.
Pengiriman motor-motor ini atas pesanan penadah lain yang statusnya masih DPO.
Penadah tersebut bernama Suprat, Tempo, Anton, serta Febri.
Dalam kurun waktu selama satu bulan, si Kentung dapat mengirim sebanyak 16-24 unit motor.
Peran dari 13 tersangka
Dilansir dari detikcom, Saat ini polisi sudah berhasil meringkus sebanyak 13 tersangka yang berada di jaringan Si Kentung ini.
Ada 7 lainnya masih diburu. Ketujuh DPO tersebut yang berperan sebagai penadah sebanyak 4 orang.
Sedangkan yang mempunyai peran sebagai eksekutor Ada sebanyak 2 orang.
Ada 1 orang lagi yang menjadi pembuat pelat nomor dan STNK Palsu.
Dilansir dari detikcom, berikut ini adalah peran dari 13 tersangka tersebut:
Tersangka yang tertangkap yakni :
1. Ngurah Yudi sebagai Driver
2. April Parendra sebagai Kernet
3. Umay alias Kentung sebagai Penadah
4. Entong sebagai Pemetik/eksekutor
5. Abun Munfasir sebagai Pemetik/eksekutor
6. Sumantri sebagai Pemetik/eksekutor
Tersangka yang menjadi DPO yakni:
1. Suprat sebagai Penadah di Lampung Tengah
2. Tempo sebagai Penadah di Lampung Tengah
3. Anton sebagai Penadah di Lampung Tengah
4. Febri sebagai Penadah di Lampung Tengah
5. Pebi alias Jimat sebagai Pembuat pelat nomor dan STNK palsu
6. Gundul sebagai Pemetik/eksekutor
7. Amon Tea sebagai Pemetik/Eksekutor
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion