Connect with us

Hukum & Kriminal

5 Fakta Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo Bernama Wahyu Dian Silviani

Published

on

Kasus pembunuhan Dosen UIN Solo Dian Silviani [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Solo, Wahyu Dian Silviani (33) pada hari Kamis (24/8/2023) ditemukan tidak bernyawa di rumahnya.

Lokasi kediaman rumah korban berada di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Setelah polisi mengadakan penyelidikan, pelaku pembunuhan yang bernama Dwi Feriyanto (23) berhasil ditangkap.

Pelaku merupakan warga yang tinggal di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Pada hari Jumat (25/8) jam 01.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya.

Berikut ini 5 fakta pembunuhan Dosen UIN Surakarta, dilansir dari cnnindonesia :

Pelaku merupakan tukang bangunan

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku namanya Dwi.

Dwi bekerja sebagai tukang batu. Saat itu, pelaku sedang bekerja untuk merenovasi rumah korban.

Identitas pelaku terungkap usai Polres Sukorharjo mengadakan serangkaian proses penyelidikan.

Termasuk juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.

Polisi juga sudah menetapkan pelaku yang bernama Dwi.

Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Saat ini pelaku juga sudah ditahan.

Korban sempat melakukan perlawanan

Tersangka Dwi menyebutkan aksi pembunuhan itu dilakukannya usai berhasil masuk ke dalam rumah korban yakni pada hari Rabu malam (23/8/2023).

Caranya yakni tersangka masuk dengan naik ke pagar depan, lalu naik ke atap rumah.

Setelah itu, tersangka masuk ke dalam tandon air yang ada di belakang rumah korban.

Ketika menyusup masuk ke dalam rumah, tersangka menggunakan sarung tangan medis, memakai buff penutup wajah, serta membawa pisau.

Saat itu korban sudah tidur di ruang tengah (ruang tamu).

“sudah tidur di ruang tengah (ruang tamu),” tutue Dwi ketika hadir saat konferensi pers di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8/2023).

Dwi menuturkan korban saat itu sempat terbangun serta mencoba untuk melakukan perlawanan.

Baca Juga  Pria Bekasi Bunuh Istri Dan Serahkan Diri Ke Polisi Usai Mandikan Jenazah

Akan tetapi, akhirnya tersangka membunuh korbannya menggunakan pisau yang dibawa.

“Korban sempat melawan,” ujar tersangka.

“sempat mau merebut pisau,” imbuhnya.

Tersangka membuang barang bukti ke sungai

Tersangka sempat membersihkan tubuhnya yang terkena bercak darah korban. Hal itu dilakukan tersangka usai korban meregang nyawa.

Tersangka menutup jasad korban menggunakan kasur lantai.

Kemudian, tersangka pergi melalui pintu depan. Setelah itu tersangka meninggalkan TKP dengan melompati pagar.

Setelah sampai di rumahnya, Dwi melepas bajunya. Baju tersebut dibungkus plastik dan dibakar di area persawahan.

Polisi juga berhasil menemukan beberapa barang bukti diantaranya sebuah pisau yang dibuang tersangka di Sungai Blimbing Gatak. Pisau tersebut ditemukan dengan bantuan dari Tim SAR.

Barang bukti lainnya yang ditemikan polisi yakni kasur serta selimut yang ada bercak darah, laptop, abu bekas pakaian pelaku yang dibakar demi menghilangkan jejak, handphone yang dimiliki oleh korban, sandal jepit, bantal bercak darah, serta sepeda motor milik tersangka.

Motif pelaku sakit hati

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menuturkan Dwi nekat merenggut nyawa korban lamtaran dirinya merasa sakit hati selama bekerja.

Di pemeriksaan, Sigit menuturkan bahwa Dwi mengatakan bahwa korban sering memarahinya sebab pekerjaannya dinilai tak beres.

“Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres,” tutur Sigit, Jumat (25/8).

Pelaku menghabisi korban memakai pisau yang disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh tersangka.

Terancam dijatuhi hukuman mati

Di kasus ini, penyidik Polres Sukoharjo berpendapat perbuatan yang dilaksanakan oleh Dwi ini merupakan aksi pembunuhan berencana.

Oleh sebab itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP yakni dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Kronologi Tindakan Husen yang Membunuh Bos Depot Air Isi Ulang di Semarang