Connect with us

Hukum & Kriminal

Sewa Eksekutor Rp 2 Juta, Pejabat Buton Selatan Suruh Aniaya Wartawan Lokal

Published

on

Seorang wartawan dan juga pemilik media online lokal di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Irfan Mihzan (baju putih), ditikam oleh orang tak dikenal, Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 09.30 WITA [kompas]
Seorang wartawan dan juga pemilik media online lokal di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Irfan Mihzan (baju putih), ditikam oleh orang tak dikenal, Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 09.30 WITA [kompas]

Jakarta, Bindo.id – Wartawan media lokal di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial IR (42), ditikam sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum (PU) Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AH (44) menjadi otak kasus penganiayaan tersebut.

Polisi meringkus 3 orang yang melakukan penikaman kepada  IR.

AH menjadi dalang penikaman tersebut, sedangkan 2 pelaku lainnya, yang berinisial MW (40) dan MH (25) menjadi eksekutornya.

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk menyebutkan usai mengadakan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya mengamankan 3 orang pelaku.

“Merujuk ke 3 orang pelaku dan diamankan,” tuturnya ketika jumpa pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).

Bungin menyebutkan penikaman tersebut terjadi di lingkungan Perumnas Jalan Anggrek Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Baubau, pada hari Sabtu (22/7) sekitar jam 09.30 Wita.

Kejadian bermula saat korban bersama dengan istrinya pergi ke pasar. Mereka kembali ke rumah sekitar jam 09.30 Wita. Korban lalu diserang ketika keluar dari mobil.

Akibat peristiwa tersebut, korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Korban mengalami luka di mendapat jahitan sebanyak 20 jahitan di lengan kanannya dan 10 jahitan di lengan kirinya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian menyebutkan penikaman tersebut diotaki oleh AH.

Oleh sebab itu, AH ditangkap pada hari Selasa (25/7/2023).

Menyewa eksekutor senilai Rp 2 Juta

Polisi menuturkan bahwa AH menyewa 2 eksekutor yang inisialnya MW dan MH.

Mereka disewa sebagai eksekutor dengan bayaran Rp 2 juta. Polisi juga telah memperoleh bukti transfer soal kasus penikaman tersebut.

“Temukan bukti transfer yakni sejumlah Rp 2 juta,” tutur Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk ketika rilis di Mapolres, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga  Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Restitusi Rp 25 Miliar, Dan Rubicon Dilelang

Bungin menuturkan AH memberikan perintah kepada kedua eksekutor untuk memberi pelajaran kepada korban.

Bungin tak menjelaskan secara rinci soal pelajaran yang dimaksud.

“Dan memang kalau dari arahannya tersangka AH ini bahwa hanya untuk diberikan pelajaran,” tuturnya, dilansir dari detikcom.

Namun, menurutnya pelajaran yang diberikan lumayan juga.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion