Hukum & Kriminal
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jatuhkan Vonis Pada Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup
Jakarta, Bindo.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah membacakan vonis terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa di kasus narkoba.
Majelis hakim menetapkan keputusan dengan menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yakni memvonis Teddy penjara seumur hidup.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa,” tutur hakim ketua Sirande Palayukan ketika membaca putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Sirande Palayukan menjadi ketua majelis hakim di sidang ini. Sedangkan Hakim anggota ada empat orang, yaitu Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, serta Sumpeno.
Di tingkat pertama, Teddy mendapat vonis seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan telah bersalah di kasus narkoba, yaitu melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
“Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” tutur hakim ketua Jon Sarman Saragih ketika membaca amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
“Dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.
Saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menerangkan beberapa hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga divonis seumur hidup.
Hakim menuturkan Teddy tak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit ketika memberi keterangan saat di persidangan, dilansir dari detikcom.
Teddy Minahasa telah dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran pada Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion