Hukum & Kriminal
Kondisi Emosi David Ozora Belum Stabil Dan Masih Meledak-Ledak
Jakarta, Bindo.id – Emosi David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kini masih meledak-ledak walaupun kondisinya sudah berangsur pulih.
Beberapa orang yang ditemuinya sering terkena luapan emosinya.
Kuasa hukum David yang bernama Mellisa Anggraini juga tak luput dari luapan emosinya.
“Masih (emosional), ini saksinya (Mellisa) yang tiap kunjung pasti kena emosinya D,” tutur ayah David, Jonathan Latumahina saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
“D bahkan selalu ngomong gini, ‘Diam lu ba**t’ ke Mellisa,” imbuhnya.
Dokter spesialis saraf dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan, dr Yeremia Tatang menuturkan ada satu alasan yang menyebabkan David Ozora masih emosional.
Tatang menuturkan hal ini disebabkan oleh kerusakan di bagian dalam otak David.
“Ada gejala exploding, perkataan tidak bagus muncul dan terjadi spontan karena ada area otaknya yang rusak,” ujarnya.
Oleh sebab itu, fungsi untuk mengontrol emosi yang berlebihan masih terganggu.
Tatang mengingkapkan bahwa pihak rumah sakit sudah memberi obat untuk membantu menenangkan David. Upaya ini merupakan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Akan tetapi, efek obat tersebut masih bekerja dan berproses. Dirinya memberikan obat agar tak meledak emosinya.
“Sekali tapi obat ini masih dalam proses bekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo adalah anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario melakukan penganiayan terhadap korban David pada tanggal 20 Februari 2023.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah sebab mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang mengatakan bahwa AG (15) yang dulu menjadi kekasihnya diperlakukan tak baik oleh korban.
Mario kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada temannya yang bernama Shane Lukas.
Mendengar kabar tersebut, Shane melakukan provokasi kepada Mario.
Kemudian, Mario melakukan penganiayaan terhadap korban hingga koma.
Shane dan AG berada di TKP ketika penganiayaan berlangsung.
Shane juga sempat merekam peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.
Saat ini, Shane dan Mario telah ditetapkan menjadi terdakwa dan telah ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Jaksa berpendapat Mario Dandy sudah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga telah didakwa dengan dakwaan yang sama dengan Mario.
Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terencana kepada David bersama dengan Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dilansir dari kompas, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis terhadap AG dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Hakim mengatakan AG telah terbukti bersalah sebab ikut serta melakukan penganiayaan berat kepada David
Penganiayaan berat tersebut yakni melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Putusan tersebut lalu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta keputusan dari Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion