Hukum & Kriminal
5 Pengedar Uang Palsu Rp 15 Triliun Di Pandeglang Diringkus Polisi
Pandeglang, Bindo.id – Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil meringkus 5 orang pengedar uang palsu.
Polisi berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp 15 triliun dari tangan pelaku.
“Dari kelima orang tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti,” tutur Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Selasa (18/7/2023).
Shilton menyebutkan barang bukti yang berhasil disita yaitu Rp 300 juta (mata uang rupiah), 900 lembar uang US dolar, dan 100 lembar uang Euro.
Total barang bukti yang disita jika dikonversikan menjadi rupiah jumlahnya sekitar Rp 15 triliun.
Shilton menuturkan 5 tersangka tersebut inisialnya LJ, AA, GA, SB dan AR.
Shilton menyebutkan awalnya polisi meringkus LJ, AA dan AA di rumah tersangka AA yang berlokasi di Kecamatan Pagelaran.
Setelah kasus ini dikembangkan, polisi lalu meringkus GA dan SB di daerah Jawa Barat.
Shilton mengungkapkan di bulan April 2023, GA, SB, dan AR mendatangi LJ di rumahnya. Mereka datang dengan membawa uang palsu sebesar Rp 300 juta.
Lj membeli uang palsu tersebut dengan harga Rp 150 juta.
“Uang yang Rp 300 juta palsu ini dibayar dengan harga Rp150 juta artinya dua banding satu,” ujarnya.
Dari pengakuan para tersangka uang itu belum sempat diedarkan.
Polisi saat ini masih memburu pelaku yang telah mencetak uang palsu tersebut.
“Masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu dan pelaku lainnya,” ungkapnya.
Polisi juga berhasil menyita 2 senjata api berjenis air soft gun.
Shilton menuturkan senjata tersebut merupakan milik tersangka LJ yang dipakai untuk berjaga-jaga.
“Mengamankan dua pucuk senjata air soft gun,” tuturnya, dilansir dari detikcom.
Selain itu, 2 unit roda empat yang dipakai oleh para pelaku juga berhasil diamankan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion