Connect with us

Hukum & Kriminal

Ustad Yusuf Mansur Divonis Ingkar Janji dan Bayar Rp 1,2 Miliar

Published

on

Ustad Yusuf Mansur [fajar]

Jakarta, Bindo.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan penggugat Rp 98 triliun.

Penggugat tersebut bernama Zaini Mustofa. Dirinya bersyukur atas kemenangan tersebut.

PN Jaksel menyatakan bahwa Ustad Yusuf Mansur ingkar janji pada bisnis batu bara.

Walaupun tak dikabulkan gugatan senilai Rp 98 triliun, namun Zaini Mustofa tetap bersyukur atas vonis tersebut.

PN Jaksel memberikan hukuman kepada Ustad Yusuf Mansur untuk membayar sebesar Rp 1,2 miliar.

“Saya nggak banding. Saya menerima. Legowo dengan putusan PN Jaksel, yang penting yang bersangkutan telah divonis ingkar janji,” tuturnya, Rabu (28/6/2023).

PN Jaksel menyebutkan itu merupakan hak Zaini.

Vonis tersebut ditetapkan oleh ketua majelis Bawono Effendi dan anggotanya yaitu I Dewa Made Watsara dan Muhammad Ramdes.

“Proses persidangan saya nilai posisi fair. Majelis hakim fair,” ujarnya.

Menurutnya, Yusuf Mansur kesannya mengulur-ulur waktu. Dirinya berpendapat hal itu dilakukan Yusuf Mansur supaya Zaini bosan.

Saat ini Zaini menanti sikap dari politikus Perindo itu.

Apakah menerima atau melakukan penolakan terhadap putusan PN Jaksel tersebut.

Apabila menerima dan menjadi inkrah, Zaini akan melakukan pengajuan eksekusi.

Apabila Yusuf Mansur mengajukan banding, Zaini akan meminta sita jaminan terhadap beberapa aset.

“kami akan mengajukan eksekusi,” tuturnya.

Tentang nilai gugatan senilai Rp 98 triliun, Zaini Mustofa menyebutkan hal tersebut merupakan perhitungan modal yang disetor serta bunga yang ada.

Zaini menyetor sebesar Rp 85 juta. Dirinya berkata modal tersebut dianggap sebagai modal pada bulan berikutya dan ditambah bunga.

Penyertaan modal bisnis batu bara tersebut selama lebih dari 10 tahun.

Namun Zaini bersyukur dan tak mempermasalahkan nilai kerugian yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel.

Baca Juga  Rocky Gerung Tak Hadir Di Sidang Gugatan Perdata, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang 2 Minggu

“Gugatan saya ini merupakan pendobrak. Jemaah yang lain sedang menunggu,” ujarnya.

Menurutnya, jika dirinya berhasil, maka jemaah lain akan mengambil tindakan yang sama.

Dilansir dari detikcom, berikut ini beberapa pertimbangan majelis PN Jaksel yang menetapkan bahwa Ustad Yusuf Mansur telah ingkar janji:

Pertama, adanya fakta hukum yang menyatakan bahwa Tergugat III (ustad Yusuf Mansur) sudah melakukan presentasi, menawarkan, serta mengajak para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata agar melakukan investasi pada bisnis batu bara.

Bisnis tersebut dikelola oleh para tergugat.

Para tergugat juga sudah mengajak para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata agar dapat melakukan peninjauan/berkunjung di lokasi tambang batu bara tersebut.

Kedua, investasi telah ditetapkan keuntungan investor sebanyak 28.6 persen pada 1 kali produksi. Keuntungan tersebut dalam kurun waktu sekitar 31 hari atau satu bulan.

Ketiga, penggugat tertarik dan melakukan investasi sebesar Rp 80 juta, usai presentasi Yusuf Mansur tersebut.

Keempat, Majelis hakim menilai, penggugat dan tergugat sudah sepakat mengadakan perjanjian di bidang investasi pertambangan batu bara (Pasal 1320 KUHPerdata).

Dari perjanjian tersebut lahirlah hak dan kewajiban untuk masing – masing pihak.

Penggugat memiliki kewajiban untuk menyetorkan modal dan memiliki hak mendapatkan keuntungan seperti yang telah dijanjikan begitu juga sebaliknya.

Para Tergugat memiliki hak menerima yang disetorkan dan memiliki kewajiban untuk memberi seperti yang telah dijanjikan yaitu keuntungan sebanyak 11,3 % tiap kali produksi.

Jangka waktu produksi sekitar 31 hari atau 1 bulan

Kelima, Majelis menilai para tergugat wanprestasi kepada penggugat sebab tak memberi keuntungan seperti yang dijanjikan.

Janji tersebut tidak dipenuhi, meskipun penggugat sudah melakukan penyetoran modal kepada para tergugat.

Penggugat sudah melayangkan somasi sebanyak 2 kali.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *