Hukum & Kriminal
Shane Lukas Tak Mau Disebut Pelaku Penganiayaan, Ini Alasannya
Jakarta, Bindo.id – Shane Lukas Rotua Pangondian Lambotoruan merasa keberatan jika dirinya disebut pelaku penganiayaan David bersama Mario Dandy oleh Jonathan Latumahina.
Pada sidang yang digelar Selasa, (14/6/2023), Jonathan bersaksi pada kasus yang menimpa anaknya David, yang saat ini usianya 17 tahun.
“Setelah saya mendengar, saya keberatan penyebutan sebagai pelaku,” tutur Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Shane menyatakan keberatan sebab dirinya tak ikut menganiaya korban. Shane juga menuturkan dirinya ikut berempati dengan kejadian yang menimpa David. Dirinya juga mendoakan David.
Di sidang yang agendanya pemeriksaan saksi tetsebut, Shane memakai kemeja berwarna putih, celana kain berwarna hitam serta masker berwarna hitam.
Ayah Shane juga tampak hadir di sidang. Ayahnya tampak duduk di barisan paling belakang. Ayahnya dan Happy SP Sihombing selaku pengacaranya menghampiri dirinya usai sidang selesai. Sidang selesai pada jam 12.41.
Kuasa Hukum Shane Meminta agar Sidang Dipisah dari Mario Dandy
Di awal persidangan, Happy beserta timnya meminta agar sidang kliennya dan Mario Dandy dipisahkan.
Permohonan tersebut diminta oleh tim kuasa hukum Shane yang ditujukan kepada Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Anggota tim kuasa hukum, Rommy menuturkan permintaan supaya sidang Shane dan Mario Dandy dipisahkan agar dapat meminimalisir kliennya terpengaruh.
“Kita di sini mencari kebenaran materil,” tutur Rommy.
Menurut Rommy esensi dari pembelaan timnya akan memiliki perbedaan dengan pokok perkara tindak pidana.
Alasannya Shane hanya mendapat dakwaan Pasal 55 penyertaan. Oleh sebab itu, pihaknya tak mau kliennya terpengaruh pada pemeriksaan ini khusus ke pasal pokok perkara.
Rommy mengajukan permintaan agar persidangan terdakwa penganiayaan kepada David itu dipisah.
Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum menuturkan persidangan Mario dan Shane tak dapat dipisahkan, sebab saksi dan ahli yang dipanggil kemungkinan akan sulit untuk dihadirkan lagi di persidangan.
“Takutnya kami susah menghadirkan lagi,” tutur seorang jaksa.
Hakim ketua Alimin telah mengabulkan permintaan dari jaksa penuntut umum agar tetap menyatukan persidangan Mario dan Shane.
“Baik untuk efektivitas jadi tetap kita gabungkan,” tutur Alimin, dilansir dari tempo.
Penggabungan sidang ini tanpa mengurangi hak untuk menggali lebih dalam tentang keterangan saksi saat berada di persidangan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion