Connect with us

Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Kurir Yang Bawa Sabu 0,5 Kg Di Tambora

Published

on

Ilustrasi sabu [klikdokter]
Ilustrasi sabu [klikdokter]

Jakarta, Bindo.id – Polisi berhasil membekuk kurir sabu di Tambora, Jakarta Barat. Polisi menyamar menjadi pembeli kemudian menangkap kurir tersebut.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menuturkan awalnya tim Unit Narkoba Polsek Tambora yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo memperoleh informasi ada penyalahgunaan narkoba yang berlokasi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

“Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan undercover buy dengan membeli sabu ke pelaku,” tutur Putra, Jumat (9/6/2023).

Sabu yang akan dibeli yaitu sebanyak lima gram. Teknik undercover buy menjadi teknik kepolisian dengan cara membeli secara terselubung.

Hal tersebut lumrah dan bisa dilaksanakan oleh penyidik sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik yang bertugas berdasarkan perintah tertulis dari pimpinan seperti yang tertulis di Pasal 79 KUHAP. Di saat akan melakukan transaksi, pelaku kemudian ditangkap.

Saat penangkapan telah ditemukan di genggaman atau di kepalan tangan kanan pelaku menyimpan bungkus rokok isinya sabu satu paket.

Transaksi ini terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/6).

Pelaku dengan inisial MSA (36) mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari temannya yang akrab dipanggil KB.

Kurirnya biasa dipanggilnya Bang KB dan kurirnya tersebut merupakan laki-laki. KB serta kurirnya saat ini masih dalam pengejaran.

Setelah itu, polisi melakukan peggeledahan indekos MSA yang berada di Jalan Krukut Pasar, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Di indekos tersebut telah ditemukan barang bukti di lemari pakaian yaitu tas yang berisi sabu sebanyak 12 paket plastik.

Total semuanya sekitar 1/2 Kg sabu serta 1 buah timbangan digital, dilansir dari detikcom.

Baca Juga  Hakim Putuskan Vonis 6 Anak Buah Teddy Minahasa di Kasus Peredaran Sabu

MSA sekarang telah ditahan di Polsek Tambora. Dirinya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 yang berisi tentang Narkotika.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion