Connect with us

Hukum & Kriminal

Oknum Perwira Brimob Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan ABG Di Parimo dan Langsung Ditahan

Published

on

Ilustrasi kasus kekerasan dan pelecehan seksual [antara]
Ilustrasi kasus kekerasan dan pelecehan seksual [antara]

Parigi Moutong, Bindo.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah resmi menetapkan oknum perwira Brimob Ipda NPS menjadi tersangka pada kasus persetubuhan gadis usia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Ipda NPS langsung dilakukan penahan pada Sabtu malam (3/6/2023).

“Malam ini akan kita tahan di Mapolda Sulteng,” tutur Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, Sabtu (3/6/2023).

Irjen Agus menuturkan penetapan tersangka Ipda NPS menjadi komitmen Polda Sulteng untuk menyelesaikan penanganan kasus ini. Dirinya juga secara tegas mengatakan bahwa pihaknya tak pandang bulu.

“Tidak ada diskriminasi, dan penanganan perkara ini sesuai yang saya sampaikan kemarin, profesional-proporsional,” tuturnya.

Dirinya menyebutkan perkara ini akan ditempatkan sesuai dengan porsinya.

“Kita proses semuanya,” ujarnya.

Total terduga pelaku ada sebelas orang dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan Ipda NPS menjadi tersangka dilaksanakan usai tim penyidik melengkapi kekurangan alat bukti tentang keterlibatan Ipda NPS pada kasus ini.

Dirinya menuturkan alat buktinya telah didapatkan. Salah satu tambahan alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan dari saksi yang sesuai dengan pengakuan korban tentang dugaan keterlibatan Ipda NPS dalam kasus ini. Oleh sebab itu, Ipda NPS tidak bisa mengelak seperti yang dilakukan sebelumnya.

“Ada saksi yang melihat,” ujarnya.

Dirinya mengatakan kemarin belum ada saksi-saksi. Namun saat ini sudah ada saksi yang melihat.

Ipda NPS saat ini telah diamankan ke Mapolda Sulteng usai penetapan tersangka dilaksanakan. Ipda NPS kemudian langsung ditahan.

Ipda NPS menjadi tersangka yang ke-11 pada kasus ini. Kesepuluh tersangka lainnya berasal dari warga sipil.

Dilansir dari detikcom, Di bawah ini daftar 11 tersangka pada kasus persetubuhan gadis ABG yang terjadi di Parimo:

Baca Juga  Komnas Perempuan Sebut Kasus ABG di Parimo Termasuk Kekerasan Seksual

1. HR alias Pak Kades

Usia HR yaitu 43 tahun. HR merupakan salah satu kades yang ada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong

2. ARH alias Pak Guru

Usia ARH yaitu 40 tahun. Dirinya merupakan seorang ASN dan menjadi seorang guru SD

3. RK alias A

Usia RK yaitu 47 tahun. RK merupakan seorang wiraswasta

4. AR alias R

Usia AR yaitu 26 tahun. AR merupakan seorang petani

5. MT alias E

Usia MT yaitu 36 tahun. MT tak mempunyai pekerjaan

6. FN

Usia FN yaitu 22 tahun. FN merupakan seorang mahasiswa

7. K alias DD

Usia K yaitu 32 tahun. K merupakan seorang petani;

8. AW

AW hingga saat ini masih menjadi buron

9. AS

AS sampai saat ini masih menjadi buron

10. AK

AK hingga saat ini juga masih menjadi buron

11. NPS

NPS merupakan anggota Polri.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *