Connect with us

Hukum & Kriminal

Johnny G Plate Menyangkal Dirinya Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun

Published

on

Sidang kasus BTS 4G, Johnny G Plate [detik]
Sidang kasus BTS 4G, Johnny G Plate [detik]

Jakarta, Bindo.id – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindakan yang merugikan negara sebesar Rp 8,032 Triliun.

Dirinya didakwa menyebabkan kerugian tersebut dari proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Saat sidang digelar, dia mengaku tak pernah melakukan dugaan korupsi seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut diucapkan Johnny saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan pertanyaan tentang pemahamannya terhadap dakwaan yang dibaca oleh jaksa.

Hakim Fahzal bertanya, “Apakah saudara mengerti?”.

Pertanyaan tersebut diungkapkan Hakim Fahzal pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Johnny menjawab bahwa dirinya mengerti, namun dia mengatakan tindakan yang didakwakan oleh jaksa tak pernah dilakukannya.

“Saya mengerti, Yang Mulia,” jawab Johnny.

“Tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” imbuhnya.

Dirinya mengatakan nantinya hal itu akan dibuktikannya.

Tentang dakwaan jaksa, tim penasihat hukum Johnny G Plate menyebutkan akan melakukan pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Selain Johnny, dikasus ini juga ada terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan juga Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan juga turut menjadi terdakwa dakam kasus ini.

Total kerugian tersebut diperoleh berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang berasal dari data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga  Menpora Dito Ariotedjo Membatah Dugaan Pernah Menerima Uang Dari Proyek BTS 4G

Diduga ada 9 pihak dan korporasi yang ikut menikmati uang proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut.

Jaksa menyebut Johnny telah menerima sebanyak Rp 17.848.308.000.

Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5.000.000.000.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan memperoleh Rp 119.000.000.000.

Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto memperoleh Rp 453.608.400.

Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan memperoleh Rp 500.000.000.

Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki memperoleh Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 memperoleh Rp 2.940.870.824.490.

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 memperoleh Rp 1.584.914.620.955.

Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 memperoleh Rp 3.504.518.715.600.

Johnny dkk didakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Windi Purnama didakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang merupakan tersangka kedelapan didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jucto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dilansir dari kompas, sampai saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Telah Ditetapkan Kejagung