Hukum & Kriminal
Polisi Berhasil Menangkap Sindikat Curanmor di Bekasi, Hasil Curian Dijual ke Lampung
Jakarta, Bindo.id – Polisi berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian motor atau curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pihak kepolisian juga berhasil menangkap 14 penadah motor hasil curian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan modus operandi para pelaku curanmor yaitu melakukan pengincaran pada motor yang sedang parkir di depan rumah.
Pelaku melakukan aksinya saat situasi sepi. Mereka mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Saat ini sebanyak 17 unit sepeda motor berhasil disita.
“Setelah itu pelaku membawa sepeda motor tersebut dan dijual kepada seorang penyalur serta penyalur tersebut bekerja sama dengan supir yang sudah disediakan dari Lampung,” tutur Twedi, Rabu (17/5/2023), dilansir dari detikcom.
Twedi menyebutkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut dikirim ke penadah yang berada di Lampung. Ketiga pelaku curanmor yang berhasil ditangkap yaitu MC alias JW (30), CR alias OG (30) dan RA alias RZ (23). Pihak kepolisian juga menangkap pengepul yang berasal dari Bekasi dengan inisial IW alias YD (32).
Para pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Selain itu juga terancam Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolosian diantaranya 1 buah Tang kecil, 1 set kunci letter T, dua buah gagang dan 7 mata kunci letter T.
Selain itu juga menyita 1 unit handphone merk Vivo Y22 berwarna biru tua dan 1 unit handphone merk Vivo 1811 berwarna biru tua.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion