Connect with us

Hukum & Kriminal

Penyelundupan Sabu 2,57 Kg Dari Malaysia ke Batam Berhasil Digagalkan

Published

on

Ilustrasi sabu-sabu [bnn]
Ilustrasi sabu-sabu [bnn]

Batam, Bindo.id – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) telah berhasil menangkap peredaran methamphetamine atau sabu yang beratnya 2,57 kilogram.

Sabu tersebut dibawa oleh beberapa pelaku dari Malaysia. Mereka melakukan penyelundupan melalui Pelabuhan Internasional Pasir Gudang Malaysia menuju Batam. Dari Batam kemudian berlanjut ke Pelabuhan Internasional Batam Centre, selanjutnya dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan. Masing-masing diberikan upah senilai Rp 18 juta rupiah.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam, Rizki Baidillah menuturkan pengungkapan kasus ini awalnya seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berinisial ID (43) tertangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

ID baru saja tiba dari Pelabuhan Internasional Pasir Gudang Malaysia pada hari Rabu (19/5/2023), jam 09.00 WIB. ID ditangkap berserta barang bukti seberat 230 gram.

“Oleh pelaku sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom,” tutur Rizki, Jumat (26/5/2023) dilansir dari kompas.

Sabu tersebut lalu diselundupkan dengan modus menyembunyikannya di dalam dubur.

Melakukan tindaklanjut terhadap penindakan sabu-sabu tersebut, KPU BC Tipe B Batam dan BNNP Kepri mengadakab control delivery.

Pada hari Rabu sekitar jam 16.30 WIB, BNNP Kepri berhasil menangkap lagi dua orang IRT lainnya. Keduanya berinisial YN (41) dan LW (39). Mereka ditangkap saat berada di dalam hotel di kawasan Nagoya, Batam.

“Tim berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 340 gram,” tutur Rizki.

Ketiga tersangka dan barang bukti seberat 570 gram sabu lalu diamankan dan dibawa ke BNNP Kepri untuk diproses penyidikan.

Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi menuturkan dari ketiganya diadakan pengembangan lagi. Dari hasil pengembangan berhasil ditangkap seseorang yang ada di kawasan Tanjung Riau, Sekupang. Orang tersebut tertangkap beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

Baca Juga  Manfaatkan Fasilitas KITE Pembebasan, PT New Kalbar Processors Lepas Ekspor Perdana 83,5 Ton Karet Remah

“Dari keterangan keempat pelaku, jaringan ini dikendalikan seseorang berinisial HZ dari Malaysia,” ujar Bubung.

HZ merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia, dilansir dari kompas. Bubung masih merahasiakan identitas pelaku yang ditangkap di Tanjung Riau, Sekupang.

Dirinya menuturkan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini. Pengembangan dilakukan untuk mencari anggota jaringan HZ yang ada di Kepri.

“Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1),” ujar Bubung.

Pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu juga terkena pidana denda maksimum Rp10 miliar rupiah.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion