Connect with us

Hukum & Kriminal

Korban ‘Staycation Bareng Bos’ Akan Mengajukan Perlindungan ke LPSK

Published

on

Korban 'Staycation Bareng Bos' berinisial AD [sewaktu]
Korban 'Staycation Bareng Bos' berinisial AD [sewaktu]

Bekasi, Bindo.id – Karyawati dengan inisial AD berencana akan datang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). AD merupakan korban ‘staycation bareng bos’ untuk perpanjangan kontrak.

Tujuan dirinya datang ke LPSK yaitu ingin meminta perlindungan kepada LPSK. Mapolres Metro Bekasi meminta keterangan kepada AD dalam kasus ini.

“(Ke LPSK) Hari Kamis,” tutur kuasa hukum AD, Wahyu Hariyadi, Selasa (9/5/2023).

Wahyu menuturkan korban AD sudah mengajukan perlindungan ke LPSK dan telah memperoleh respons. Wahyu memastikan AD akan datang untuk hadir bertemu dengan LPSK pada hari Kamis (11/5/2023).

“Ya LPSK menghubungi kami, kami pun merespons segera hadir,” ujarnya.

Wahyu mengatakan kedatangan ke LPSK terkait perlindungan. Dia menyebut saat ini keadaan kesehatan AD mulai membaik setelah sempat menurun sebab adanya trauma yang dialaminya.

“Alhamdulillah sudah mulai membaik,” tuturnya.

Menyerahkan Bukti Chat

Wahyu menuturkan korban membawa serta barang bukti. Salah satu barang bukti yang diberikan yaitu berupa chat atau perpesanan antara AD dan pelaku. Sebenarnya bukan sebab baru dalam tahap pemeriksaan hari Selasa (9/5/2023).

“Barang buktinya ada chat,” ungkapnya.

Wahyu menuturkan pelaku masih mencoba untuk menghubungi AD usai kasus tersebut muncul. Wahyu menuturkan pihak korban tak banyak memberikan respons terkait hal tersebut.

“Pelaku ya coba menghubungi, tapi tidak terlalu merespons,” ujarnya.

“Masih sebatas mungkin dia belum menyadari seperti apa. Nggak (ajak damai) hanya klarifikasi,” imbuhnya, dilansir dari detikcom.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim, Ini Alasannya
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *