Connect with us

Hukum & Kriminal

Hari ini Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan Ke Jaksa

Published

on

Mario Dandy Satriyo (20) [viva]
Mario Dandy Satriyo (20) [viva]

Jakarta, Bindo.id – Hari ini akan dilakukan pelimpahan tahap II tersangka serta barang bukti pada kasus Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Tahapan ini dilakukan sesuai dengan hasil koordinasi yang dilakukan oleh jaksa dan penyidik.

“Hasil koordinasi tim jaksa dengan penyidik,” tutur Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan, Kamis (25/5/2023), dilansir dari detikcom.

Ade menuturkan pelimpahan tahap II dilakukan hari ini, Jumat (26/5) jam 14.00 WIB. Press realese juga akan diadakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya jaksa menyebutkan berkas penyidikan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora sudah P21. Hal ini berarti berkas penyidikan sudah lengkap.

“Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” tutur Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Dirinya menuturkan Dandy telah dikenai pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dikenai pasal perlindungan anak sebab David yang merupakan korban usianya masih 17 tahun.

Pasal yang menjerat tersangka Mario Dandy yaitu kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, Mario Dandy dikenai Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Shane Lukas Tak Mau Disebut Pelaku Penganiayaan, Ini Alasannya