Hukum & Kriminal
Hakim Putuskan Vonis 6 Anak Buah Teddy Minahasa di Kasus Peredaran Sabu
Jakarta, Bindo.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis kepada 6 anak buah Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran sabu, Rabu (10/5/2023).
Keenam terdakwa yang divonis pada Rabu (10/5/2023) yaity AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma’arif, serta Muhamad Nasir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada intinya menuturkan keenam terdakwa telah didakwa memiliki keterlibatan di pusaran peredaran sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
Dibawah ini putusan hakim terhadap vonis 6 anak buah Teddy Minahasa di kasus peredaran sabu :
AKBP Dody Prawiranegara
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mendapat vonis hukuman selama 17 tahun penjara di kasus peredaran narkotika berjenis sabu yang saat ini telah menjeratnya.
Majelis Hakim PN Jakarta Barat berpendapat Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah sebab terlibat pada kasus peredaran sabu. Hal ini sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” tutur Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Hakim mengatakan jika denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Dody lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Dody dihukum selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Linda Pujiastuti
Linda Pujiastuti alias Anita juga mendapatkan vonis yang sama dengan Dody, yaitu hukuman selama 17 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat Linda telah terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah terlibat pada kasus peredaran sabu. Hal ini sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Linda juga mendapat denda senilai Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” tutur Hakim Jon.
Linda mendapat vonis lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU. Tuntutan JPU kepada Linda yaitu pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 2 miliar.
Kompol Kasranto
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mendapat vonis hakim yaitu hukuman penjara selama 17 tahun dan juga denda senilai Rp 2 miliar.
“Pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” tutur Hakim Jon.
Vonis yang dijatuhkan kepada Kasranto sesuai dengan tuntutan dari JPU.
Aiptu Janto Situmorang
Aiptu Janto P Situmorang, mantan anggota Polsek Kalibaru mendapat vonis hukuman penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp 2 miliar.
“Terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” tutur hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU. Dirinya dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda senilai Rp 2 miliar. Tuntutan JPU tersebut diberikan terkait keterlibatan dirinya di pusaran peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
Syamsul Ma’arif
Syamsul Ma’arif mendapat vonis hakim pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar.
“Terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” tutur hakim.
Vonis yang diberikan hakim kepada Syamsul lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU. JPU menuntutnya mendapat hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar. Yulisar berpendapat Syamsul Ma’arif telah terbukti melakukan tindak pidana.
Tidak pidana yang dilakukan oleh Syamsul yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, dan juga menjadi perantara dalam jual beli. Selain itu, dirinya juga menukar serta menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. Berat narkotika golongan I bukan tanaman ini lebih dari 5 gram.
Vonis yang diterima Syamsul lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU. Syamsul Ma’arif dituntut oleh JPU hukuman penjara selama 17 tahun dan denda senilai Rp 2 Miliar. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Muhamad Nasir
Muhamad Nasir alias Daeng mendapat vonis hukuman dari hakim selama 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
“Terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliar,” tutur Hakim.
Hakim mengatakan bahwa terdakwa tetap ditahan. Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Muhamad Nasir lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU. JPU menuntutnya dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda senilai Rp 2 miliar. Vonis hukuman yang ditetapkan oleh PN Jakarta Barat kepada 6 anak buah Teddy Minahasa tersebut dilansir dari kompas.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion