Hukum & Kriminal
2 Tersangka Telah Ditetapkan Bareskrim Pada Kasus Perdagangan 20 WNI di Myanmar
Jakarta, Bindo.id – Bareskrim Polri telah menetapkan 2 orang tersangka pada kasus perdagangan 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kedua tersangka telah ditetapkan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Selasa siang (9/5/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro telah menetapkan Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha menjadi tersangka, Selasa (9/5/2023).
Dia menuturkan sebanyak 20 WNI dijadikan sebagai pekerja migran di Myanmar oleh kedua tersangka. Para WNI tersebut dijadikan pekerja migran dengan cara yang tak sesuai dengan aturan.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kita akan melengkapi administrasi penyidikan,” tutur Djuhandhani.
Dia menyebutkan penyidik saat ini sedang memburu pelaku.
“Mencari dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Perekrut telah dilaporkan ke Bareskrim oleh keluarga WNI korban perdagangan orang di Myanmar pada hari Selasa (2/5/2023). Nomor registrasi laporan tersebut yaitu LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023.
Evakuasi 20 WNI Berhasil Dilakukan
Sebanyak 20 WNI korban perdagangan manusia di Myanmar telah berhasil bebas berkat KBRI Yangon dan KBRI Bangkok. 20 WNI korban TPPO tersebut sudah berhasil dibawa keluar dari daerah konflik.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia di online scams,” dikutip dari Siaran Pers Kementerian Luar Negeri, Minggu (7/5).
Mereka berhasil dibawa keluar di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar. Saat ini, Polri dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sedang melakukan koordinasi bersama otoritas setempat tentang pemulangan para WNI tersebut, dilansir dari detikcom.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion