Hukum & Kriminal
Upaya Berantas Korupsi, Jokowi Dorong DPR Untuk Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Jakarta, Bindo.id – Presiden Jokowi mendorong DPR agar segera membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Dirinya menyebutkan RUU perampasan aset adalah inisiatif pemerintah. Pemerintah juga berharap agar DPR segera menyelesaikannya.
“Terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” tutur Jokowi, rabu (5/4).
Jokowi menyebut Indonesia memerlukan payung hukum agar dapat mengamankan aset dari tindak pidana korupsi. Dirinya menilai RUU Perampasan aset dapat membantu dalam upaya pemberantasan korupsi.
“UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya.
UU tersebut dapat dipakai untuk menyelesaikan setelah terbukti adanya korupsi. Pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal ke DPR. Kedua draf aturan tersebut diajukan demi upaya pemberantasan korupsi.
Sejak tahun 2020, RUU Perampasan Aset diajukan, namun program legislasi nasional (prolegnas) belum membahasnya. DPR menuturkan pihaknya masih menanti surat presiden untuk pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR juga belum menerima Naskah akademik.
Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Hinca Pandjaitan sempat mengajukan usul supaya pemerintah mengesahkan Perppu Perampasan Aset. Hal ini untuk menanggapi keadaan yang genting saat ini.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menuturkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang apabila para ketua umum partai sepakat untuk menyetujuinya. Wuryanto berpendapat seluruh anggota DPR mematuhi ketuanya masing-masing. Oleh karena itu, dirinya memberikan saran agar pemerintah melakukan lobi kepada ketua umum partai.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion