Hukum & Kriminal
Tanggapan Anas Urbaningrum Dulu dan Sekarang Tentang Pernyataan Gantung di Monas
Jakarta, Bindo.id – Nama Anas Urbaningrum tentu mengingatkan kembali tentang janji gantung di Monas yang diucapkannya 11 tahun silam.
Hubungan Anas dengan Monas
Pada tanggal 9 Maret 2012, Anas saat itu menjadi Ketua Umum Partai Demokrat mengeluarkan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi proyek olahraga Hambalang yang ada di Bogor. Dirinya mengklaim tak menerima uang korupsi dari proyek Hambalang.
“Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” pernyataan Anas saat itu.
Anas dengan yakin tak terdapat dugaan korupsi dari proyek Hambalang. Terkait proyek Hambalang, Anas mengungkapkan hal tersebut hanya berdasarkan dugaan serta ocehan dari pihak tertentu saja.
“Ya yakin,” tutur Anas.
Saat itu KPK sedang melakukan pengusutan tentang dugaan korupsi dari proyek Hambalang. Pada tanggal 22 Februari 2013 atau hampir setahun lamanya Anas Urbaningrum dijadikan tersangka oleh KPK. Anas juga sempat menanggapi tentang janji gantung di Monas 2 hari sebelum pengumumannya sebagai tersangka KPK. Lalu apa katanya saat itu?
“Sampeyan tulis apa saja boleh kalau itu,” tutur Anas, Rabu (20/2/2013).
Kasus berlangsung sampai Anas pun diadili. Anas mendapat vonis penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, Rabu (24/9/2014). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menuturkan Anas telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta pidana pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” tutur hakim ketua Haswandi pada saat itu.
“Dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali,” imbuh hakim Haswandi.
Majelis hakim yakin Anas ikut andil dalam pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya. Proyek-proyek tersebut diduga memakai pembiayaan APBN dan dikerjakan oleh Permai Group. Hakim berpendapat posisi Ketua DPP Demokrat merupakan pijakan awal dalam langkah lanjutan Anas dibidang politik.
Langkah politik ini diawali tahun 2005 saat Anas berhenti menjadi anggota KPU. Dirinya kemudian masuk menjadi anggota Partai Demokrat. Saat itu dia berhasil menjabat sebagai Ketua DPP bidang politik.
“Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN,” ucap hakim anggota Sutio Jumagi.
Hakim Sutio juga mengatakan pengaruh terdakwa menjadi bertambah besar usai jadi anggota DPR periode 2009-2014. Selain itu, Anas juga ditunjuk menjadi ketua Fraksi Demokrat.
Anas mendapatkan sejumlah pemberian. Pemberian yang didapat Anas diantaranya uang senilai Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, uang senilai Rp 25,3 miliar dan uang senilai USD 36.070 dari Permai Group.
Ketiga, penerimaan senilai Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang dipakai untuk menggelar pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.
Selain itu ada juga penerimaan lainnya diantaranya mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478,6 juta selama bulan April hingga Mei 2010. Anas juga didakwa telah terbukti mempraktikkan tindak pidana pencucian uang.
Uang hasil korupsi dibelikan tanah dan bangunan. Dirinya telah membeli tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim dan Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 Nomor 22, Duren Sawit.
Tanggapan Anas Tentang Gantung di Monas Setelah Vonis Dijatuhkan
Setelah vonis dijatuhkan, Anas juga sempat menantang majelis hakim dan jaksa agar melakukan sumpah mubahallah yaitu mereka yang bersalah akan dikutuk. Namun majelis hakim tetap menutup sidang tersebut.
Setelah persidangan, Anas sempat memberikan jawab sejumlah pertanyaan. Salah satunya yaitu pertanyaan dari wartawan tentang ucapan Anas dulu yang menyatakan dirinya siap digantung di Monas.
“Bagaimana tanggapan Anda dengan janji gantung di Monas, setelah vonis ini?” kata wartawan tersebut.
“Anda dari mana?” Anas bertanya kepada wartawan tersebut. Wartawan tersebut lalu menjawab.
Anas kemudian memberi penjelasan tentang pernyataannya siap digantung di Monas. Ucapan tersebut merujuk pada kasus Hambalang yang menyeret namanya. Anas secara tegas mengatakan majelis hakim mengatakan dirinya tak terlibat di kasus Hambalang.
“Tadi malah diputuskan jelas tidak ada kaitan sama Hambalang,” ucap Anas.
Dia mengatakan bahwa hal itu memberi legitimasi yuridis, perkaranya tak berkaitan dengan Hambalang. Waktu pun telah berlalu. Anas mengadakan perlawanan. Bulan Februari 2015 majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Anas jadi 7 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Dirinya masih tidak puas dengan keputusan tersebut, sebab hanya turun satu tahun. Anas mengajukan perlawanan lagi. Harapannya dia dibebaskan di tingkat kasasi. Akan tetapi, majelis hakim agung almarhum Artidjo Alkostar sebagai pemimpinya, malah melipatgandakan hukumannya. Dirinya divonis penjara selama 14 tahun. Selain itu, hak politik Anas telah dicabut dan diwajibkan untuk mengembalikan uang yang telah ia korupsi pada proyek Hambalang senilai Rp 57 miliar.
Peninjauan Kembali
Tidak terima hukuman dirinya dilipatgandakan, Anas lagi lagi mengambil tindakan yaitu mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Anas membuat pernyataan siap digantung di Monas saat mengajukan PK tersebut. Anas menyatakan dirinya berani digantung jika memang terbukti telah menerima uang di kasus korupsi Hambalang.
“Kapan pun dunia-akhirat kalau saya korupsi Hambalang satu rupiah saja, gantung di Monas, berlaku kapan pun,” tutur Anas setelah sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Anas mengatakan secara tegas dia tak menerima uang korupsi tersebut dengan berpedoman pada testimoni Teuku Bagus M Noer, 21 Desember 2017.
Pada testimoni tersebut, Bagus menyebutkan tak pernah memberi uang sepeser pun kepada Anas untuk membeli mobil Toyota Harrier. Bagus juga mengaku tak pernah memberi uang kepada Anas untuk penyelenggaraan kongres Demokrat.
“Teuku menyatakan tidak pernah memberikan apa pun kepada saya dan tidak pernah melakukan sesuatu,” ungkap Anas.
Anas mensinyalir hukuman tingkat kasasi dengan pemimpin hakim agung Artidjo Alkostar tak cermat. Anas menganggap putusan tersebut tak kredibel.
Putusan PK kepada Anas
Hasil vonis PK kepada Anas mendapat potongan hukuman dari Mahkamah Agung (MA). Hakim mengurangi masa hukumannya selama 6 tahun, sehingga menjadi 8 tahun penjara dan juga pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Keputusan untuk uang pengganti tak ada perubahan. Anas harus tetap mengembalikan uang senilai Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Apabila tak mau membayar maka sebagai gantinya, asetnya akan disita. Apabila tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun. Anas juga tak memiliki hak politik selama 5 tahun.
Bulan Februari 2021, KPK lalu menjalankan putusan MA. Anas mulai menjalani hukuman penjara yaitu selama 8 tahun. Hukuman penjara selama 8 tahun tersebut dikurangi hukuman selama berada di tahanan KPK.
Sampai di bulan April 2023 Anas telah menghirup udara bebas usai cuti menjelang kebebasannya diterima.
Tanggapan Anas saat ini tentang Gantung di Monas
Usai keluar dari Lapas Sukamiskin pada tanggal 11 April 2023, Anas mengunjungi rumah ibunya yang berada di Blitar, Jawa Timur 12 April 2023. Anas kemudian langsung sungkem kepada ibunya, Sriati setibanya di rumah ibunya. Momen sungkem tersebut berada di ruang tengah.
Wartawan kemudian bertanya tentang janji Anas yang minta digantung di Monas apabila dirinya telah terbukti bersalah di kasus korupsi Hambalang. Anas memberikan jawaban seperti ini:
“Nomor satu, bahwa saya yakin tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan itu,” ujarnya, dilansir dari detik.com.
Dirinya mengatakan bahwa itu merupakan keyakinan lahir batinnya dunia akhirat tak akan pernah berubah hingga kapan pun. Sebab dirinyalah yang mengetahuinya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion