Connect with us

Hukum & Kriminal

Sidang AG Berlangsung Selama 13 Jam Hadirkan Mario dan Shane Jadi Saksi Memberatkan

Published

on

AG (15) jalani sidang selama belasan jam terkait kasus penganiayaan kepada David Ozora (17) [akurat]
AG (15) jalani sidang selama belasan jam terkait kasus penganiayaan kepada David Ozora (17) [akurat]

Jakarta, Bindo.id – AG (15) jalani sidang selama belasan jam terkait kasus penganiayaan kepada David Ozora (17). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Dilansir dari kompas.com, agenda sidang yakni pemeriksaan saksi terkait kasus penganiayaan David. Sidang tersebut berlangsung secara tertutup dan berlangsung selama 13 jam.

Sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa anak AG mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.30 WIB. Penasehat hukum AG, Mangatta Toding Allo, bungkam saat ditanya tentang kesehatan kliennya tersebut.

“Memang ini cukup larut ya untuk sidang hari ini,” tutur Mangatta.

Pihaknya hadir di PN Jakarta Selatan mulai jam 08.00 pagi sampai 12 jam lebih. Dirinya akan berkomentar lebih lanjut di lain waktu. Dalam persidangan ini, jumlah saksi yang dihadirkan cukup banyak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 10 saksi yang memberatkan dan 3 saksi ahli. Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas juga menjadi saksi dalam sidang kali ini. Keduanya menjadi saksi yang memberatkan AG.

JPU juga menghadirkan 3 saksi ahli. Ketiga saksi ahli tersebut yakni dr Aisyah Anofi dari dari RS Permata Hijau (Dokter); dr Yeremia Tatang dari RS Mayapada (Dokter); dan Saji purwanto SH dari Polda Metro Jaya (Ahli Digital Forensik).

JPU rencananya berniat untuk menghadirkan satu saksi ahli lainnya yakni Dr Ahmad Sofian. Dr Ahmad Sofian adalah Ahli Pidana dari Universitas Bina Nusantara. Namun dirinya berhalangan hadir saat itu.

Dari pihak AG telah hadirkan 4 saksi ahli. Keempat saksi ahli tersebut yaitu dua ahli pidana anak, satu ahli pidana umum, dan satu ahli psikolog forensik. Namun Mangatta enggan menjelaskan siapa saja saksi ahli yang hadir untuk meringankan tuntutan kliennya.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tetapkan AG Sebagai Pelaku Di Kasus Penganiayaan David

Dua pelaku lainnya yakni Shane dan Mario saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sedangkan AG masih berlabel pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.

Sebutan itu disebabkan AG masih berstatus di bawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Mario, Shane dan AG didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang sudah direncanakan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion