Hukum & Kriminal
Polda Lampung Hentikan Kasus TikTokers Bima Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Bandar Lampung, Bindo.id – Polda Lampung hentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro. Sebelumnya, Bima telah dilaporkan oleh Ginda Ansori terkait dengan dugaan ujaran kebencian. Polda Lampung menuturkan pihaknya tak menemukan tindak pidana terkait video Lampung “Dajjal” yang tengah viral tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan serta keterangan yang berasal dari sejumlah saksi ahli tak ditemukan adanya tindak pidana.
“Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan,” ucapnya, Selasa (18/4/2023).
Pihaknya telah meminta klarifikasi dan keterangan kepada 6 orang saksi. Keenam orang saksi tersebut terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor dan 3 saksi ahli. Ketiga saksi ahli yaitu 1 orang ahli bahasa dan 2 orang ahli pidana.
“Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak,” tutur Pandra.
Hasilnya telah disimpulkan perkara ini tidak termasuk tindak pidana. Oleh sebab itu, berdasarkan hasil tersebut maka perkara ini dihentikan penyelidikannya. Alasannya, perkara tersebut tak termasuk ke dalam perbuatan tindak pidana. Pandra menyebutkan penghentian kasus ini tidak disebabkan ada intervensi dari pihak manapun.
“Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan,” ucapnya.
Pihaknya telah memberikan kesimpulkan bahwa kasus ini tak bisa ditingkatkan ke penyidikan. Sebab, alat bukti yang diperoleh menyatakan perbuatan terlapor bukanlah tindak pidana . Disinggung tentang kata Dajjal, Pandra menuturkan hal tersebut menjadi materi penyelidikan dan tak dapat dijelaskan ke publik.
“Ini merupakan materi penyelidikan kita, dan mohon maaf tidak bisa disampaikan,” ujarnya.
Dilansir dari detik.com, para ahli sudah memberikan kesimpulan, perkara ini bukanlah perbuatan tindak pidana. Oleh sebab itu, sesuai keterangan dan alat bukti yang telah didapatkan, maka pekara ini dihentikan penyelidikannya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion