Connect with us

Hukum & Kriminal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tetap Gelar Sidang Vonis AG Tanggal 10 April 2023

Published

on

Sidang putusan Terdakwa anak yaitu AG (15) akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tanggal 10 April 2023 [antara]
Sidang putusan Terdakwa anak yaitu AG (15) akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tanggal 10 April 2023 [antara]

Jakarta, Bindo.id – Sidang putusan Terdakwa anak yaitu AG (15) akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tanggal 10 April 2023. Agenda sidang putusan terhadap AG tak dapat diundur.

“Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April, sedangkan sebagaimana ketentuan, pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari, masa pikir-pikir setelah vonis dibacakan tujuh hari,” tutur Djuyamto, Kamis (6/4/2023).

Djuyamto merupakan salah satu pejabat humas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dirinya menyebutkan masa penahanan AG akan habis pada tanggal 17 April 2023. Dia berpendapat replik dan duplik harus selesai dibaca pada Senin (10/4) pagi. Replik dan duplik ini harus diselesaikan sebelum sidang putusan.

“Jadi misalnya dupliknya tidak bisa nanti malam, misalnya karena keterbatasan waktu, mau tertulis juga nanggapinya,” tuturnya, dilansir dari detik.com.

Dia mengatakan pada Senin pagi harus sudah dibaca duplik dan malam harinya akan diputuskan. Dalam sidang putusan AG, pihaknya tidak menyiapkan persiapan khusus. Pada sidang putusan akan dilaksanakan secara terbuka akan tetapi tetap ada pembatasan.

“Ya namanya kita juga kerjaan sehari-hari, soal itu tidak perlu hal yang khusus kan,” ucapnya.

Dia mengaku tak ada sesuatu yang khusus sebab sudah menjadi pekerjaan sehati-hati. Dia mengatakan hal itu hanya soal waktu saja.

“Kalau sidang terbuka untuk umum perinsipnya kan siapa saja boleh hadir, tapi tentu kembali ruang sidangnya kan ruang sidang anak,” ungkapnya.

Dia menyebutkan ruang sidang anak sangat terbatas dan tak seperti ruang sidang utama. Pada ruang sidang anak kursinya hanya dua deret. Sehingga dalam sidang tersebut harus ada pembatasan. Tak semua orang mendapat ijin masuk ke dalam ruang sidang. Dirinya mengungkapkan kehadiran AG di persidangan menjadi kewenangan hakim.

Baca Juga  Paman dan Ayah David Jadi Saksi di Sidang AG

“Belum tahu (teknis kehadiran AG), kewenangan hakim,” tuturnya.

AG mendapat tuntutan hukuman selama 4 tahun penjara. Jaksa yakin AG telah bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). AG didakwa telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion