Hukum & Kriminal
Hakim Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun di LPKA, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan AG
Jakarta, Bindo.id – Sidang vonis terhadap pelaku anak berinisial AG telah dilakukan. Hakim telah menetapkan AG dengan vonis 3,5 Tahun atau 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin 10 April 2023. AG terlibat kasus penganiayaan Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.
Hal yang memberatkan AG
Hakim Sri Wahyuni Batubara di persidangan mengungkapkan hal yang memberatkan vonis AG yaitu keadaan David Ozora yang masih perlu dilakukan perawatan di rumah sakit. Selain itu David Ozora juga mengalami kerusakan otak yang parah.
“Korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” tutur Hakim Sri, Senin (10/4).
Hal yang meringankan AG
Sedangkan hal yang meringankan vonis AG sebab dirinya usianya masih 15 tahun. Harapannya AG dapat memperbaiki diri. Selain itu, AG juga menyesali perbuatan yang dilakukannya. Pertimbangan lainnya yang meringankan yaitu AG memiliki orang tua yang terkena stroke dan kanker paru stadium 4.
“Anak (AG) mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” ungkap Hakim Sri.
Vonis hukuman AG
Hakim menilai mantan pacar Mario Dandy Satriyo tersebut telah bersalah, sebab ikut terlibat pada kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.
“Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat sesuai dakwaan ke satu primair,” ujar Hakim Sri, Senin (10/4).
Dalam kasus ini, Hakim Sri menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA. AG dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan sesuai dengan dakwaan sejumlah pasal.
Berikut ini pasal yang menjerat AG, dilansir dari jawapos :
Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion