Hukum & Kriminal
Bupati Meranti Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi dan Dijerat Pasal Suap dan Penerima
Jakarta, Bindo.id – KPK tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menjadi tersangka 3 kasus dugaan korupsi. Ketiga kasus tersebut yaitu korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah serta suap pemeriksa keuangan. Dalam kasus ini, Adil dijerat dengan pasal pemberi dan penerima suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, Jumat (7/4/2023). Ketiga tersangka tersebut yaitu :
- MA menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024
- FN menjabat sebagai kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan kepala cabang PT TN
- MFA menjabat sebagai auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau
Adil terjerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal ini berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah telah mengganti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pemberi, Adil juga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pengganti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
– M Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK yang berada di gedung Merah Putih
– M Fahmi ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur
Sebelumnya, KPK mengatakan Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Penangkapan ini terkait tiga kasus korupsi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri pada hari Jumat (7/4) pukul 23.15 WIB mengatakan KPK KPK telah melakukan OTT di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau tentang dugaan korupsi pemotongan anggaran. KPK menghadirkan ketiga tersangka saat konferensi pers. Mereka menghadap ke belakang dan memakai rompi oranye.
3 Kasus Bupati Meranti
Berikut ini 3 kasus yang diduga dilakukan oleh Adil, dilansir dari detik.com :
Pertama, diduga melakukan korupsi pemotongan anggaran. Kedua, diduga menerima gratifikasi dari biro perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
“Penerimaan fee dari jasa travel umrah,” ujar Ali.
Ketiga, diduga telibat kasus suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti di tahun 2022.
“Pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022,” ujar Ali.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion