Connect with us

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Tetapkan AG Sebagai Pelaku Di Kasus Penganiayaan David

Published

on

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi [tempo]
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi [tempo]

Jakarta, Bindo.id – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pacar Mario (20) yang berinisial AG (15) ikut terlibat pada kasus penganiayaan David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kombes (Pol) Hengki Haryadi selaku Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan AG telah ditetapkan menjadi satu pelaku di kasus penganiayaan tersebut. AG saat kejadian berlangsung berada di lokasi kejadian.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” tutur Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) dilansir dari kompas.com.

Hengki menambahkan jika AG tak boleh disebut sebagai tersangka. AG akan diberikan perlakuan khusus oleh penyidik. Perlakuan khusus ini sesuai dengan aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

AG telah dijerat dengan pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sebelumnya telah diberitakan, Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI yang bernama Rafael Alun Trisambodo telah melakukan penganiayaan kepada David tanggal 20 Februari 2023. Penganiayaan berlangsung di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini telah ditetapkan 2 tersangka yaitu Mario dan temannya yang bernama Shane. Mario telah dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sedangkan, Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Rafael Alun Trisambodo ke Tahap Penyidikan