Connect with us

Hukum & Kriminal

Perlindungan Fisik Bharada E dicabut LPSK Mulai Hari Ini

Published

on

Ilustrasi Gedung LPSK [setkab]
Ilustrasi Gedung LPSK [setkab]

Jakarta, Bindo.id – Perlindungan fisik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E merupakan terpidana kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Keputusan pencabutan perlindungan fisik tersebut telah ditetapkan per hari ini, Jumat (10/3/2023).

“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” tutur Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dilansir dari tribunnews, Jumat (10/3/2023).

Juru Bicara LPSK Rully Novian dikesempatan yang sama mengungkapkan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas perlindungan fisik kepada Bharada E. Sebelumnya, Bharada E di kasus ini memperoleh lima program perlindungan dari LPSK. Perlindungan ini diberikan sebab dirinya menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.

“Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE,” ujar Rully.

Rully juga mengatakan bahwa LPSK juga sudah menyampaikan kepada Kemenkumhan, yaitu Dirjen Pemasyarakatan tentang penghargaan yang nantinya akan didapatkan oleh RE. Bharada E dipastikan oleh Rully haknya terkait statusnya menjadi Justice Collaborator masih tetap terpenuhi beberapa poinnya.

“Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas,” ujarnya.

Dirinya menuturkan penghargaan kepada RE masih bisa dilakukan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Hasil Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Hari Ini