Hukum & Kriminal
Modus 4 Warga Tangerang Yang Timbun 1,35 Ton BBM Pertalite
Serang, Bindo.id – Subdit IV Tipiter Polda Banten berhasil menangkap oknum yang melakukan penimbunan BBM jenis pertalite. Oknum penimbun BBM tersebut berjumlah empat orang. Mereka merupakan warga Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Mereka membeli Pertalite di SPBU memakai motor modifikasi. BBM tersebut kemudian dijual dengan harga yang lebih mahal ke pengecer yang ada di pinggir jalan.
Dilansir dari detik.com, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus AKBP Condro Sasongko mengungkapkan keempat orang yang berhasil diamankan yakni MA (36), MU (25), KO (44) dan SU (36). Mereka semua merupakan warga Tangerang.
Penangkapan berawal dari adanya informasi keluhan warga yang berafa di Kronjo tentang kelangkaan BBM yang ada di SPBU. Selain itu warga juga mengeluhkan harga di pengecer yang lebih mahal.
“Dari keluhan masyarakat itu, Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di beberapa tempat di Kabupaten Tangerang,” tutur Condro, Selasa (21/3/2023).
Tersangka berhasil diringkus Rabu (22/2). Mereka diringkus saat menimbun pertalite di galon mineral dan jerigen yang ukurannya 35 liter. BBM tersebut mereka beli di SPBU memakai motor yang tangkinya dapat menampung 25 liter dengan sekali isi.
“Modusnya beli pertalite yang tangki bahan bakarnya dimodifikasi,” tuturnya.
BBM tersebut kemudian dikeluarkan dan ditampung. Tempat penampungan BBM yang digunakan yaitu jerigen dan galon air. Setelah memperoleh pertalite di SPBU, BBM tersebut ditimbun dan dijual harganya di atas Rp 12 ribu. Mereka menjualnya ke pengecer dan nelayan.
Condro menuturkan ada 4 motor modifikasi yang dipakai oleh pelaku. Setiap hari, tersangka KO (44) dan SU (36) melakukan pengisian di SPBU. Pertalite yang didapatkan ditampung ke tempat tersangka MU (25). MA (36) menjadi otak dari perbuatan ini. MA juga menjadi salah satu operator di SPBU.
“Tersangka MA ini adalah otaknya,” ucapnya.
Para tersangka melakukan perbuatan ini sudah 2 tahun. Ketika polisi datang ke lokasi penampungan, ditemukan sebanyak 1,35 ton BBM jenis pertalite. Disana juga ditemukan jerigen, galon air mineral dan corong besar yang dipakai pelaku untuk menampung pertalite.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Condro menuturkan para pelaku terancam hukuman pidana penjara 6 tahun atau pidana denda maksimal Rp 60 miliar.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion