Hukum & Kriminal
KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH di Kemensos
Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
Kasus yang diusut yaitu dugaan korupsi bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 yang ada di Kementerian Sosial (Kemensos). Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menuturkan perkara tersebut ada hubungannya dengan kerugian negara.
“Itu terkait dengan pasal-pasal melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tutur Ali, Kamis (16/3/2023).
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Perkiraan kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi bansos beras ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun saat ini Ali belum dapat menjelaskan berapa angka pastinya. Alasannya, banyaknya kerugian negara masih terus dilaksanakan perhitungannya. Pihaknya menanti data lengkap yang diperoleh dari lembaga yang berwenang menghitungnya.
“Ya kira-kira ratusan miliar, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dirinya berpendapat yang terpenting di kasus korupsi bansos beras ini bukan tentang kerugian negara semata. Namun tentang korupsi pada penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin. Sangat ironis jika dalam pelaksanaan penyaluran bansos malah terjadi dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud.
KPK belum menjelaskan secara rinci tentang uraian konstruksi perkara. Pihak yang dijadikan tersangka juga belum dijelaskan oleh KPK. Saat ini diperoleh informasi ada 6 tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Berikut ini keenam tersangka yang ditetapkan oleh KPK :
- M. Kuncoro Wibowo yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro telah mengundurkan diri dari jabatan Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
- Ivo Wongkaren menjabat sebagai Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP)
- Budi Susanto menjabat sebagai Direktur Komersial PT BGR
- April Churniawan, VP Operation PT BGR
- Roni Ramdani menjabat sebagai Ketua Tim Penasihat PT PTP
- Richard Cahyanto menjabat sebagai GM PT PTP.
KPK telah mencegah keenam tersangka untuk berpergian ke luar negeri. Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kuncoro Wibowo cs dicegah KPK agar tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan tersebut mulai 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion