Hukum & Kriminal
KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Rafael Alun Trisambodo ke Tahap Penyidikan
Jakarta, Bindo.id – Dugaan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo naik ke tahap penyelidikan. Naiknya kasus ini ke tahap penyidikan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini berarti babak baru dari kasus yang menyeret nama Rafael Alun Trisambodo terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tak wajar.
Dilansir dari detik.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memmblokir rekening yang dimilik konsultan pajak yang dipekerjakan oleh Rafael Alun Trisambodo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa lembaganya juga telah mengadakan pemblokiran rekening Rafael beserta keluarganya.
“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan),” tutur Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (7/3).
Ada Geng Seangkatan
KPK saat ini sedang melakukan pencarian bukti permulaan tentang dugaan korupsi Rafael. Pahala mengungkapkan terdapat temuan baru setelah mengadakan penelusuran terkait aset kekayaan Rafael yang selama ini dilaksanakan KPK.
“RAT ada pengembangannya,” tutur Pahala.
Salah satu temuannya yaitu pemegang saham di perusahaannya sama dengan orang pajak yang lain. Pahala mengungkapkan berdasarkan hasil penelusuran tim KPK, terdapat temuan keterlibatan rekan satu angkatan Rafael pada kasus tersebut.
“Pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun) juga sama,” ungkapnya.
“Itu geng tuh ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga,” ujar Pahala,” imbuhnya.
KPK Mengusut Suap dan Gratifikasi
KPK mulai tahap penyelidikan dugaan korupsi Rafael usai mengadakan klarifikasi LHKPN Rp 56 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan profil ASN. KPK menyebutkan bahwa hal yang akan dilakukan pengusutan yaitu kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Dari proses ini kemungkinan dapat ditemukan adanya pidana. Ali menuturkan pidana korupsi atau gratifikasi dan suap merupakan wewenang KPK. Ali menyebutkan saat ini masih berlangsung proses penyelidikan dugaan korupsi kepada Rafael.
Dirinya menyebutkan PPATK menemukan transaksi janggal di rekening Rafael dan keluarga. Kejanggalan transaksi tersebut juga akan ditelusuri.
“Perkembangan ke depan akan disampaikan termasuk pada substansi, termasuk rekening dan sebagainya,” ungkap Ali.
Ali menyebutkan bahwa hal ini membutuhkan proses. Selain itu juga membutuhkan waktu dan juga membutuhkan strategi. Terkait strategi pihaknya tak dapat mengumumkannya.
Saat ini KPK masih mengumpulkan bukti permulaan awal dari dugaan korupsi Rafael. Apabila bukti awal itu dianggap cukup, maka kasus tersebut akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
Transaksi Senilai Rp 500 M Pada Tahun 2019-2023
Aliran uang senilai Rp 500 miliar dari 40 rekening Rafael Alun Trisambodo telah diketahui PPATK. Uang tersebut ditransaksikan dalam jangka waktu 4 tahun. Ivan memastikan uang senilai Rp 500 miliar tersebut masih dapat berkembang.
Uang sebanyak itu diketahui berasal dari 40 rekening Rafael Alun dan keluarganya. Asal transaksi uang tersebut juga berasal dari anaknya yaitu Mario Dandy Satriyo dan pihak-pihak lain yang ada kaitannya dengan Rafael Alun.
“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar,” ungkap Ivan.
Ivan juga mengatakan ada kemungkinan angka tersebut dapat bertambah.
Rafael Lelah
Rafael Alun telah memberikan klarifikasi tentang LHKPN yang dimiliknya sebesar Rp 56 miliar. Angka ini dinilai ada kejanggalan. Tim Direktorat LHKPN KPK melakukan pemeriksaan kepada Rafael selama 8,5 jam.
Pemeriksaan Rafael dimukai sekitar pukul 09.00 WIB. Pada pukul 17.40 WIB dirinya kemudian keluar dari gedung KPK. Usai diperiksa Rafael menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikannya. Dirinya juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah lelah dari pagi.
“Tolong, kasihan saya, saya sudah lelah, saya sudah lelah,” tutur Rafael di gedung KPK, Rabu (1/3).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion