Hukum & Kriminal
Eks Danki Brimob Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
Surabaya, Bindo.id – Eks Danki Brimob Hasdarman yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Hasdarmawan divonis selama 1,5 tahun pidana penjara.
Hakim berpendapat terdakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan mati atau luka-luka sebab kealpaan. Sidang putusan tiga terdakwa digelar mulai pukul 10.10 WIB. Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pembacaan putusan dari ketiga terdakwa dilaksanakan secara terpisah. Terdakwa memperoleh kesempatan pertama untuk mendengar putusan dari hakim. Dirinya terlihat memakai kemeja putih dan celana hitam mendengarkan amar putusan yang telah dibacakan oleh Abu Achmad Sidqi Amsya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” ucap ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya ketika membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023) dilansir dari detikjatim.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Hasdarman lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Hasdarman 3 tahun pidana penjara. Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan lainnya yaitu Abdul Haris mendapatkan vonis hukuman selama 1,5 tahun pidana penjara.
Sementara terdakwa kasus tragedi kanjuruhan Suko Sutrisno divonis 1 tahun pidana penjara. Pengacara terdakwa Hasdarman dan jaksa mengatakan akan pikir-pikir dahulu saat mendengar putusan hakim.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Jaksa Basuki.
Sebelumnya telah terjadi tragedi kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Tragedi ini terjadi setelah laga Arema FC vs Persebaya dengan perolehan skor 2-3. Penonton turun ke lapangan sebab tak puas dengan hasil yang diperoleh.
Aksi ini diikuti oleh massa suporter lainnya. Sejumlah suporter melakukan penyerangan yang menyebabkan polisi menembakkan gas air mata. Enam orang telah ditetapkan menjadi tersangka Pasca Tagedi Kanjuruhan.
Dari keenam tersangka, lima orang sudah menjalani persidangan. Dua orang yang sudah menjalani sidang yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Sedangkan tiga tersangka lain berasal dari pihak kepolisian.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).
Masih ada satu tersangka lain belum menjalani proses sidang yaitu Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita. Saat ini Ahmad masih proses mengumpulkan kelengkapan berkas.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion