Hukum & Kriminal
Trending Topik Di Twitter! Bharada Richard Eliezer Mendapat Vonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Jakarta, Bindo.id – Bharada Richard Eliezer mendapat vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa sebab dirinya jadi justice collaborator pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putusan tersebut jadi trending topik di Twitter!
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dirinya telah dinyatakan telah terbukti bersalah di persidangan. Akan tetapi hakim telah menjatuhkan vonis jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” tutur hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
Netizen Indonesia merespon putusan tersebut dan menjadi trending topic di Twitter. Richard Eliezer sebanyak 6.403 tweet, Ada juga Bharada E sebanyak 1.511 tweet dilansir dari detik.com, Rabu (15/2/2023).
Putusan hakim ini dianggap membuat masyarakat turut gembira dan merasa puas. Mereka sependapat jika Eliezer haruslah dihukum. Akan tetapi hakim mempertimbangkan kejujuran dan pilihan jadi justice collaborator. Berikut ini adalah ungkapan rasa gembira netizen di Twitter tentang vonis Bharada Eliezer:
@CakK*** menuliskan ucapan panjang umur keadilan. Selain itu juga mengucapkan terima kasih kepada hakim. Selain itu juga tertulis bahwa keluarga korban telah memberikan maaf kepada Bharada Eliezer.
@ndide*** menuliskan di tweet kemenangan hukum di atas segalanya. Dia juga memberikan ucapan selamat atas hukuman yang dijatuhkan hakim. Hakim juga dinilai keren dengan putusan tersebut.
Akun @fin*** menyatakan dirinya ikut terharu dengan putusan hakim dan memberikan emot menangis di tweetnya.
Masih banyak lagi tweet yang merespon putusan hakim hari ini Rabu (15/2/2023)
Sebelumnya Eliezer mendapat tuntutan dari jaksa yaitu pidana selama 12 tahun penjara. Dalam tuntutan tersebut, Jaksa yakin bahwa Eliezer telah terbukti bersalah dan terlibat pada pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Berikut ini 4 terdakwa lainnya yang telah divonis oleh hakim:
1. Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi mendapat vonis hukuman selama 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf mendapat vonis selama 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal mendapat vonis selama 13 tahun penjara.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion