Connect with us

Hukum & Kriminal

Pacar Mario Masih Berstatus Sebagai Saksi Usai Diperiksa Selama 4 Jam

Published

on

Mario Dandy Satrio dan AGH [ indozone]
Mario Dandy Satrio dan AGH [ indozone]

Jakarta, Bindo.id – Pacar Mario Dandy Satrio yang berinisial AGH (15) selesai diperiksa oleh di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) malam.

Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum AGH menuturkan bahwa kliennya tersebut telah selesai menjalani pemeriksaan selama 4 jam oleh penyidik. AGH diperiksa buntut kasus penganiayaan kepada anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor yaitu Cristalino David Ozora (17).

“Jam 22.00 tadi sebenernya selesainya,” tutur Mangatta, Sabtu (25/2/2023).

Mangatta menuturkan usai menjalani pemeriksaan, status kliennya itu masih menjadi saksi.

“Statusnya masih saksi,” tuturnya.

Mangatta mengatakan kliennya juga telah dipulangkan malam ini. Sebelumnya, salah satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang bernama Mario Dandy Satrio (20) melakukan tindakan penganiayaan kepada anak petinggi GP Ansor yang bernama David (17).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi lokasinya berada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario dengan inisial AGH yang merupakan sosok pertama yang mengadukan bahwa AGH memperoleh perlakuan yang kurang baik dari korban. Hal tersebutlah yang menjadi sebab terjadinya penganiayaan.

Akan tetapi, belakangan telah diketahui orang yang pertama menginformasikan kepada Mario tentang kabar temannya, AGH mendapat perlakuan tak baik yaitu temannya yang berinisial APA.

Informasi tersebut disampaikan oleh APA kepada Mario sekitar tanggal 17 Januari 2023 lalu. APA menyampaikan bahwa bahwa saksi AGH memperoleh perlakuan yang tidak baik dari korban.

“Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH,” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum’at (24/2/2023), dilansir dari tribunnews.com.

Ade Ary menuturkan bahwa AGH saat itu juga membenarkan saat dikonfirmasi oleh tersangka Mario bahwa dirinya mendapatkan perlakuan yang tak baik dari korban.

“Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi,” ungkapnya.

Baca Juga  Ucapan Mario Saat Melakukan Aniaya David di Reka Ulang

“dan mengajak anak korban untuk bertemu,” imbuhnya.

Kemudian AGH menghubungi korban. Saat itu korban sedang di rumah temannya yang berinisial R. Rumah R berada di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Aksi penganiayaan tersebut berlangsung disana.

Ade Ary mengatakan saat itu orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya. Orang tua R saat mendatangi lokasi kejadian melihat korban sudah di posisi tergeletak dekat pelaku.

Melihat kondisi tersebut, orang tua R lalu datang dan melerai. Selanjutnya D dibawa ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan. Mereka membawa R dibantu oleh sekuriti komplek.

Kemudian, sekuriti komplek berhasil menangkap pelaku. Sekuriti menyerahkan pelaku ke Polsek Pesanggrahan untuk dilakukan pemeriksaan. Ade Ary menyebutkan Mario saat ini statusnya sebagai tersangka dan ditahan.

Mario didakwa Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Saat ini tersangka Mario (MDS) sudah ditahan. Sedangkan korban masih belum bisa dimintai keterangan sebab masih menjalani perawatan di RS. Polisi juga menetapkan satu orang tersangka lain yaitu teman Mario yang berinisial SRLPL (19).

Di kasus ini, SLRPL didakwa telah berperan mengiyakan ajakan dari Mario untuk menemaninya yang tujuannya yaitu akan memukuli korban. SLRPL dikatakan justru membiarkan aksi penganiayaan tersebut terjadi. Dia juga tak berusaha untuk mencegah aksi penganiayaan tersebut.

Selain itu dia juga mencontohkan ‘sikap tobat’ yang diminta oleh Mario yang tujuannya agar dapat ditirukan oleh korban. Ade Ary mengatakan bahwa SLRPL telah memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) untuk menghajar korban.

Baca Juga  Hari ini Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan Ke Jaksa

“Wah parah itu, ya sudah hajar saja,” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (24/2).

SRLPL diduga berperan telah mengompori Mario agar melakukan aksi penganiayaan. SRLPL juga merekam aksi penganiayaan tersebut memakai hp milik Mario. SRLPL didakwa Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion